Nekat Kampanye Dimasa Tenang, Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Redaksi

Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto, S.I.Kom.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto, S.I.Kom

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM-Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah berakhir pada 10 Februari lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan mengingatkan pada seluruh peserta Pemilu hingga simpatisan agar tidak lagi melakukan aktivitas kampanye di masa tenang mulai 11-13 Februari karena dapat terancam sanksi pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto, S.I.Kom ditemui saat melakukan pemantauan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (11/2/2024) mengatakan.

“Sesuai Undang-undang masa tenang 3 hari sebelum pencoblosan tidak boleh ada aktivitas yang menyangkut kampanye,”terangnya.

Menurutnya proses pembersihan APK terus dilakukan, karena wilayah Bulungan cukup luas para simpatisan serta Parpol diminta secara mandiri melepas berbagai atribut kampanye mereka.

“Kita targetkan dimasa tenang ini secepatnya APK bersih semua. Karena Bulungan ini sangat luas apalagi wilayah di dalam. Kita juga telah instruksikan ke semua jajaran dari tingkat kecamatan hingga desa untuk melakukan pembersihan APK diwilayah mereka,”terangnya.

Baca Juga  Atasi Wilayah Blank Spot, Pemda Bulungan Rencana Ujicoba Starlink

Terus dilakukan pembersihan, terlihat Satpol.PP Bulungan terus menyisir APK yang masih terpasang di depan rumah warga.

Terkait kendala yang dihadapi Bawaslu dalam membersihkan APK, salah satunya jumlah personel yang terbatas. Termasuk sempat ada kantor sekretariat Parpol yang sebelumnya enggan diturunkan APK-nya, namun dengan penjelasan oleh petugas akhirnya dapat diturunkan.

“Jumlah APK tahun 2024 ini sangat banyak tidak seperti Pemilu 2019. Ada beberapa teman-teman peserta Pemilu di sekretariat mereka keberatan diturunkan (APK) namun setelah dijelaskan mereka bersedia,”katanya.

Ketua Bawaslu menjelaskan, meski telah ditetapkan titik pemasangan APK oleh KPU Bulungan. Namun sejauh ini banyak APK yang justru dipasang diluar titik yang telah ditetapkan.

“Dengan semangatnya para peserta Pemilu banyak yang dipasang diluar titik. Meskipun hal tersebut selalu dalam pantauan Bawaslu, jumlahnya dinamis selalu bertambah,”terangnya.

Baca Juga  Pemkab Bulungan Kembali Raih Penghargaan UHC Award BPJS Kesehatan

Sedangkan untuk Baliho berbayar, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk segera diturunkan.

Dalam kesempatan tersebut ketua Bawaslu Bulungan juga mengingatkan untuk iklan kampanye di berbagai media sosial, media masa, elektronik termasuk portal berita untuk segera dicabut.

“Teman-teman tentu sudah faham, masih ada beberapa yang memasang (iklan kampanye) untuk segera dicabut,”pintanya.

Mengenai pelanggaran kampanye pada masa tenang. Bawaslu membuka ruang pengaduan, jika menemui pelanggaran masyarakat diminta melaporkanya ke kantor Bawaslu Bulungan.

“Jika ada pihak-pihak yang masih mengkampanyekan silahkan laporkan ke Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan penelusuran dan pendekatan untuk tidak melakukan pelaggaran tersebut,”katanya.

Terkait larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca Juga  Dukung Kepastian Investasi, Pemkab Bulungan Kebut Tuntaskan RDTR

Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya,

Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang. Menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait