Sanksi Pidana Menanti Perusahaan Tak Patuh Bayar Upah Sesuai UMK

Redaksi

TABEL UMK KALTARA TAHUN 2024 : SUMBER DISNAKERTRANS KALTARA
TABEL UMK KALTARA TAHUN 2024 : SUMBER DISNAKERTRANS KALTARA

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM– Telah disepakatinya besaran Upah Minimum provinsi maupun kabupeten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara) menandakan telah ada kesepakatan tripartit antara serikat pekerja pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Hal tersebut tentu menjadi pegangan bersama standar upah yang harus diberikan oleh pengusaha pada para pekerjanya. Tinggal peran pemerintah selaku pemegang regulasi dan pengawasan terhadap implementasi kesepakatan besaran upah tersebut.

Baca Juga  Tugu Putri Lamlai Suri Ditinggikan 24 Meter, Tambah Estetika dan Keindahan Kota

Bupati Bulungan Syarwani saat ditanya soal UMK Bulungan tahun 2024 serta pengawasanya mengatakan.

“Pemerintah telah mengambil jalan rasional yang tentu memikirkan kedua belah pihak, buruh maupun pengusaha,”ungkapnya belum lama ini.

Sedangkan untuk proses pengawasan serta sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang enggan memberikan upah sesuai UMK, ada mekanisme yang dilakukan sebelum diberikan sanksi.

Baca Juga  Benarkan Tapera untuk Biaya Proyek Pemerintah ? Berikut Penjelasanya

“Tentu kami lakukan pengawasan melalui dinas teknis, ketika perusahaan tidak menerapkan UMK tanpa alasan yang jelas. Tapi saya yakin dan optimis semua pelaku usaha menerapkan upah sesuai UMK,”jelasnya.

Sesuai ketentuan perusahaan yang tidak memeberikan upah sesuai UMK dapat diberikan sanksi pidana sesuai Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.(dsh/red)

Baca Juga  Safari Ramadan 1445 Hijriah di Kecamatan Sekatak, Bupati Serahkan Bantuan Perikanan, Hibah dan BLT

Bagikan

Berita Terkait