JAKARTA-TANJUNGNEWS.COM- Fenomena judi online semakin menjamur di Indonesia. Berbagai modus praktik ilegal tersebut semakin bervariasi, termasuk jual beli rekening bank.
Sejumlah perbankan terus melakukan upaya untuk menekan transaksi judi online. Misalnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Central Asia (BCA).
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan pihaknya terus aktif terlibat dalam pemberantasan judi online. Pihaknya melakukan pengecekan rekening yang digunakan untuk menampung transaksi judi online.
Hal ini dilakukan dengan secara aktif melakukan pencarian rekening ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai tempat penampung atau deposit, website judi online tersebut akan disimpan sebagai bukti untuk memblokir rekening.
“Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening. Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung,” kata Agus dikutip dari detikcom, Senin (1/7/2024).
Hasilnya, Agus menyebut telah memblokir sebanyak 1.049 rekening dari Juli 2023 hingga Juni 2024. Dia pun berharap melalui upaya ini dapat berkontribusi untuk memberantas judi online.
Senada dengan hal tersebut, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan atas transaksi yang mencurigakan, termasuk yang berkaitan aktivitas judi online. Apabila menemukannya, pihaknya akan melapor pada aparat penegak hukum.
“Sebagai lembaga perbankan nasional, BCA akan senantiasa melakukan pemantauan atas transaksi yang mencurigakan, termasuk apabila terkait dengan aktivitas judi online. Kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera.
Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apapun. Selain itu, kata Hera Bank BCA akan memblokir rekening nasabah yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut.
“Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. BCA mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online,” jelasnya.
Seperti diketahui, modus transaksi judi online kini makin beragam. Paling anyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya praktik jual beli rekening untuk aktivitas judi online.
Dia mengatakan oknum pelaku judi online ini datang ke kampung-kampung menyasar warga untuk membuka rekening dan diberi imbalan uang tunai Rp 100 ribu. Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). Ivan mengatakan ada rekening yang dibuat sendiri oleh pengepul menyasar warga.
“Kasus judi online ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan,” kata Ivan dalam rapat beberapa waktu lalu.(rrd/rir/dsh/red)