Dicopot dari Ketua MK, Upaya Politisasi dan Pembunuhan Karakter

Redaksi

BERI KETERAANGAN: Mantan Ketua MK Anwar Usman saat memberikan keterangan pada awaak media belum lama ini. Foto:Antara
BERI KETERAANGAN: Mantan Ketua MK Anwar Usman saat memberikan keterangan pada awaak media belum lama ini. Foto:Antara

JAKARTA-Tanjungnews.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkap adanya sebuah skenario politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Hal itu diungkap Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11), merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopotnya dari jabatan ketua MK.

“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar.

Baca Juga  Gaji PNS Hingga Karyawan Swasta Bakal Dipotong Iuran Tapera, Berikut Ketentuanya

Anwar menyebut upaya politisasi itu merupakan skenario untuk membunuh karakternya. Namun, dia tetap berprasangka baik karena yakin segala sesuatu yang terjadi kepada dirinya telah diatur oleh Tuhan.

“Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” tutur suami Idayati itu.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kembali membawa nama Tuhan dan menyatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT.

Oleh karena itu, dia merasa tidak terbebani dengan sanksi pemberhentian dari ketua MK yang dijatuhkan oleh MKMK.

Baca Juga  Sukses Jalankan Program TAKE, Bank Dunia Belajar ke Kabupaten Bulungan

“Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Baca Juga  Tentang Etika Politik, Prabowo : Ndasmu Etik !

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK menggelar pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.

MKMK juga menjatuhkan sanksi lain terhadap Anwar Usman, yakni tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.(Antara/JPNN.com/red)

Bagikan

Berita Terkait