KPU Kaltara Mulai Buka Tahapan Penerimaan Berkas Calon Perseorangan, Ini Dia Syaratnya

Redaksi

Chairullizza, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Chairullizza, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan.

BULUNGAN-TANJUNGNEWS,COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai membuka penerimaan berkas dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kaltara mulai tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.

Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza menjelaskan.

“Kita akan umumkan prosesnya itu besok tanggal 5 sampai 7 Mei 2024,” ungkap Chairullizza, Sabtu (4/5/2024)

Calon independen yang ingin maju pada Pilkada Kaltara harus mengantongi dukungan minimal yang menjadi prasyarat pencalonan. Diantara persyaratan dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jumlah dukungan minimal 50.426, serta dokumen lainya.

Baca Juga  Resmi Ditetapkan KPU, Syarwani-Kilat Pastikan Ruang Kontribusi Pemuda dalam Pembangunan

“Termasuk didalamnya dukungan minimal harus tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten kota. Kalau di Kaltara ini ada 5 kabupaten minimal ada 3 kabupaten sebaranya,”terang pria alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut.

Dirinya menambahkan, terkait beberapa hal teknis pencalonan, KPU Kaltara sudah ada helpdesk terkait pencalonan. Bagi masyarakat yang berkeinginan maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur Kaltara jalur perseorangan bisa datang langsung ke kantor KPU Kaltara.

Baca Juga  Thomas Lembong: Omong Kosong, Investor Sudah Ragu Sejak Awal Rencana IKN

“Proses pengumpulanya lewat aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) nantinya ada admin yang mengapload dalam prosesnya,”tambahnya.

Bukti dukungan yang dikumpulkan nantinya dilakukan verifikasi administrasi, faktual, kemudian faktual pertama, perbaikan selanjutnya proses akumulasi akhir. Hasil verifikasi  faktual apakah memenuhi syarat jumlah dukungan minimal atau tidak.

“Artinya kalau sudah memenuhi syarat yang bersangkutan boleh mendaftarkan diri untuk ikut dalam Pilkada Kaltara 2024. Jika tidak memenuhi syarat yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur,”pungkasnya. (dsh/red).

Baca Juga  KPU Bulungan Undi Nomor Urut, Paslon SiAP Nomor 1 DIA Nomor 2

Bagikan

Tags

Berita Terkait