BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Terancam pasal penimbunan BBM bersubsidi dalam UU Cipta Kerja, dua terduga pelaku penyalahgunaan Pertalite di Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menjalani proses hukum usai dilimpahkan oleh penyidik Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, Minggu (27/9/26) sekira pukul 11.00 WITA.
Gelar perkara sekaligus serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.
Dua orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi ini adalah Yudiyanto (24) dan Anuar (71).
Berkas beserta barang bukti keduanya diserahkan ke unit penanganan perkara untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 buah jeriken. Rinciannya, 17 jeriken berisi Pertalite (16 jeriken kapasitas 30 liter yang terisi masing-masing ±20 liter, serta dua jeriken putih kapasitas 20 liter yang satu di antaranya terisi Pertalite dan satu kosong).
Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM.
Modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku adalah memperoleh, menimbun, dan memperdagangkan BBM jenis Pertalite secara ilegal tanpa perizinan yang sah.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran.
”Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Sinergi antara Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kaltara ini memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan profesional. Saat ini, penanganan perkara telah dialihkan kepada unit terkait sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.(dsh/red)





