TANJUNG PALAS, TANJUNGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bulungan menggelar prosesi tahlil jamak dan ziarah makam para Sultan beserta kerabat Kesultanan Bulungan di kompleks Masjid Sultan Maulana Muhammad Kasimuddin, Tanjung Palas, Jumat (9/10/26).
Kegiatan ini merupakan tradisi tahunan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-236 dan HUT Kabupaten Bulungan ke-66
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., mengatakan, agenda ziarah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas jasa para pemimpin terdahulu yang telah membangun daerah.
”Hari ini kita mengagendakan ziarah sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada orang tua kita, para Sultan yang pernah memimpin Kabupaten Bulungan. Ini momentum untuk bersilaturahmi sekaligus mendoakan para leluhur yang telah mengabdikan dirinya,” ujar Syarwani usai kegiatan.
Syarwani menambahkan, Masjid Sultan Maulana Muhammad Kasimuddin merupakan salah satu situs bersejarah yang erat kaitannya dengan peradaban Kesultanan Bulungan.
Dalam ziarah tersebut, rombongan mendoakan para tokoh sejarah, di antaranya Sultan Maulana Muhammad Kasimuddin, Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin, Datuk Perdana, dan Datuk Mansur.
Melalui doa bersama, Pemkab Bulungan berharap para pahlawan dan leluhur mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Selain itu, generasi penerus diharapkan diberikan kekuatan dalam melanjutkan pembangunan daerah menuju masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.
Syarwani juga menegaskan pentingnya menjaga tradisi ini agar tetap dilestarikan oleh generasi mendatang.
”Mudah-mudahan ini menjadi warisan tradisi yang terus dilanjutkan oleh siapapun yang akan meneruskan pembangunan di Kabupaten Bulungan. Ini bagian dari komitmen dan penghormatan kita,” tegasnya.
Rangkaian peringatan HUT Bulungan akan mencapai puncaknya pada upacara bendera yang dijadwalkan berlangsung Senin 12 Oktober 2026 mendatang di Kebun Raya Bundayati Tanjung Selor.
Acara puncak tersebut akan dihadiri jajaran Pemkab Bulungan, 74 kepala desa, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan.
Serta para mantan pejabat daerah seperti purna bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan pimpinan DPRD periode sebelumnya.(dsh/red)





