BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah.
Langkah ini dipertegas melalui rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial Kaltara guna mencermati kembali materi muatan ranperda tersebut. Rapat yang dipimpin langsung oleh Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, ini merupakan tindak lanjut dari hasil harmonisasi yang telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Herman menjelaskan, pencermatan mendalam ini sangat penting untuk memastikan seluruh substansi yang diatur tidak berbenturan dengan aturan di atasnya. Targetnya, regulasi ini siap diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi.
Menurut Herman, ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat. Selama ini, Kaltara belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi daerah.
Keberadaan regulasi ini diharapkan menjadi legalitas formal bagi pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada elemen masyarakat yang kontribusinya nyata terhadap kemajuan Bumi Benuanta. Herman menegaskan bahwa draf aturan ini dirancang untuk mengakomodasi harapan masyarakat yang ingin para tokoh daerah mendapat penghormatan yang layak atas jasa, pengabdian, dan kerja keras mereka dalam pembangunan daerah.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa Ranperda Penghargaan Daerah tidak hanya sekadar mengatur bentuk penghargaan yang akan diserahkan oleh pemerintah daerah. Regulasi ini sengaja disusun secara komprehensif agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan polemik. Di dalamnya mencakup aturan ketat mengenai kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberiannya.
Dengan struktur yang detail tersebut, DPRD Kaltara ingin memastikan proses seleksi dan pemberian penghargaan ke depan berjalan secara objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Herman berharap penghargaan yang diberikan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang objektif. (dsh/adv)





