BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bertindak tegas menyikapi dugaan praktik curang pengisian BBM di Kabupaten Bulungan. Operator SPBU 64.772.01 yang terbukti “main mata” dan melanggar aturan resmi dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketegasan ini diambil usai tim Pertamina mendalami temuan perbedaan nomor polisi (nopol) pada sebuah truk yang melakukan pengisian BBM di lokasi tersebut pada Selasa (22/9) lalu.

Penelusuran dilakukan secara menyeluruh lewat pemeriksaan rekaman CCTV, dokumentasi fisik kendaraan, hingga validasi data transaksi.
Area Manager Communication, Relations dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan bahwa hasil verifikasi awal membongkar adanya ketidaksesuaian nopol kendaraan dengan data yang terdaftar dalam sistem transaksi. Bahkan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa plat nomor truk tersebut dilapisi secara sengaja saat berada di area SPBU.
”Temuan ini kami tangani dengan sangat serius. Pertamina saat ini sudah melakukan pengakhiran hubungan kerja kepada operator yang terbukti melakukan pelanggaran. Sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku, nomor polisi yang tercantum pada kendaraan tersebut saat ini juga sudah dihapus dari sistem,” tegas Edi Mangun dalam keterangannya, Selasa (29/9/26).
Tak berhenti pada pemecatan petugas operator, Pertamina kini memperluas penelusuran terhadap riwayat transaksi di SPBU tersebut.
Pengelola SPBU pun diwanti-wanti agar memperketat pengawasan. Setiap armada yang mengisi BBM wajib dipastikan sesuai dengan identitas resmi kendaraan serta aturan penyaluran yang berlaku.
Edi menambahkan, Pertamina tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pengelola SPBU maupun membawa temuan ini ke ranah hukum jika mengindikasikan tindak pidana.
”Kami memahami perhatian masyarakat terhadap ketepatan penyaluran BBM. Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Pengawasan di SPBU akan kami perkuat agar pelayanan berlangsung tertib dan BBM disalurkan tepat sasaran kepada konsumen yang berhak,” pungkasnya.(dsh/red)





