Perpres Rincian APBN TA 2025 Ditandatangi Presiden Prabowo

Redaksi

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan pertama di Gedung MPR/DPR RI di Senayan Jakarta, Minggu (20/10/2024)
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan pertama di Gedung MPR/DPR RI di Senayan Jakarta, Minggu (20/10/2024)

JAKARTA-TANJUNGNEWS.COM- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, sebagai dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Perpres yang dikutip di Jakarta, Kamis, berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Perpres tersebut.

Baca Juga  Cadangan Devisa Indonesia, Januari 2025 Meningkat jadi 156,1 Miliar Dolar AS

Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Berdasarkan lampiran dalam Perpres itu, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp 313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri sebanyak Rp 609,04 triliun.

Baca Juga  Kemenaker Terima Aduan 965 Perusahaan Tak Mau Bayar THR

Sementara anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.

Adapun pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perpres itu ditetapkan Presiden di Jakarta, tanggal 30 November 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama.

Baca Juga  Menkeu Sri Mulayani Laporan Program Diskon Listrik 50 Persen, Gunakan APBN Rp 13,6 Triliun.

Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Publik dapat mengunduh Perpres tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya pada laman jdih.setneg.go.id.(ant/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait