Terungkap Begini Modus Kurangi Takaran Minyakita 1 Liter

Redaksi

TAK SESUAI TAKARAN: Terungkap beberapa kemasan minyak goreng bermerk Minyakita meski tertuliskan 1 liter, nyatanya isi dalam kemasan minyak goreng tersebut tak sesuai atau kurang dari 1 liter. Foto:Ilustrasi INT
TAK SESUAI TAKARAN: Terungkap beberapa kemasan minyak goreng bermerk Minyakita meski tertuliskan 1 liter, nyatanya isi dalam kemasan minyak goreng tersebut tak sesuai atau kurang dari 1 liter. Foto:Ilustrasi INT

JAKARTA-TANJUNGNEWS.COM– Minyak goreng rakyat atau Minyakita belakangan ini mencuri perhatian publik lantaran isinya dikurangi sehingga tidak sesuai dengan keterangan ukuran pada kemasan.


Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengungkap modus mengurangi isi Minyakita berawal dari pengemasan ulang.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker (pengemas ulang) mengurangi isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.


Selain itu, repacker tersebut juga menaikkan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” ujar Moga dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025)

Baca Juga  Rantis Maung Produksi Pindad, Bakal Dijual ke Masyarakat

Moga mengatakan Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap pengemasan ulang (repacker) Minyakita. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” kata Moga.

Gandeng Polri dan Pengenaan Sanksi

Baca Juga  Hasil Uji Cepat Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi


Moga menegaskan akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” imbuh Moga.

Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita. Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen Minyakita menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.(hns/dtk/red)


Baca Juga  Cadangan Devisa Indonesia, Januari 2025 Meningkat jadi 156,1 Miliar Dolar AS

Bagikan

Tags

Berita Terkait