Polri Periksa 22 Saksi Dugaan Produsen Beras Nakal

Redaksi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (foto:Int)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (foto:Int)

JAKARTA-TANJUNGNEWS.COM– Satgas Pangan Polri mengatakan telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait dugaan adanya produsen beras nakal yang melanggar mutu dan takaran beras.

“Total saksi yang telah diperiksa saat ini ada 22 orang,” kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf kepada awak media di Jakarta, Selasa.

Dari jumlah tersebut, penyidik pada Satgas Pangan Polri telah memeriksa saksi-saksi dari enam perusahaan dan delapan pemilik merek beras kemasan lima kilogram. Akan tetapi, nama-namanya tidak diungkapkan.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut untuk mendalami terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pada beras kemasan.

Baca Juga  Musibah Kebakaran di Jelarai Hanguskan 7 Rumah dan Toko

“Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” ucapnya.

Adapun untuk hari ini, Brigjen Pol. Helfi mengungkapkan bahwa penyidik kembali melakukan pemeriksaan. Saksi yang dipanggil adalah 25 pemilik merek beras kemasan lima kilogram.

Terkait apa saja merek beras tersebut, dia tidak membeberkannya.

Sebelumnya, pada Kamis (10/7), Satgas Pangan Polri memeriksa empat produsen beras yang diduga melanggar mutu dan takaran sebagai langkah penyelidikan.

“Betul, dalam proses pemeriksaan,” kata Brigjen Pol. Helfi saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Dalam 2 Bulan Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti Capai 4,171 Ton

Empat produsen beras itu berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG.

Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Amran menekankan momen penindakan itu tepat karena stok beras nasional sedang dalam kondisi melimpah sehingga intervensi tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasaran. Stok saat ini mencapai 4,2 juta ton.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Resmikan Pondok Belajar Flobamora dan Hadiri Silaturahmi Bersama K2NTT di Kota Tarakan

Menurut dia, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk membongkar praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

Amran menyebutkan pengawasan dan penindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan bagi petani, pelaku usaha jujur dan masyarakat sebagai konsumen utama.

“Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Di saat produksi kita, stok kita banyak. Kalau stok kita sedikit, tidak mungkin hal ini kita bisa lakukan karena bisa nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak,” tegas Amran. (Antara/dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait