‎Bongkar Siasat ‘Parit Darurat’, JPU Sebut PT PMJ Hanya Kejar Cuan di Lahan Negara‎

Redaksi


TANJUNG SELOR, TANJUNGNEWS.COM – Babak baru perseteruan hukum di sektor pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai titik krusial.

‎Upaya hukum kasasi yang diajukan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) terkait perkara penambangan tanpa izin di koridor milik negara dan IUP PT MBJ resmi layu sebelum berkembang.

‎Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi tersebut, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT).

‎​Dengan keluarnya amar putusan MA tertanggal 18 Februari 2026 ini, maka Putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor 154 telah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎Kini, sorotan tajam tertuju pada nasib para terdakwa, termasuk Juliet Kristianto Liu, yang tengah menanti ketok palu majelis hakim pada 27 Februari 2026.

‎​Aroma Konflik Kepentingan di Meja Hijau

‎​Dalam sidang replik yang digelar 24 Februari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyadi melancarkan serangan telak.

‎Salah satu poin yang paling menyedot perhatian adalah keraguan JPU terhadap objektivitas saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa, Dr. Eva Ahjani Zulfa, SH., MH.

‎​JPU meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi ahli tersebut. Alasannya cukup menyengat: diduga kuat terdapat hubungan keluarga antara saksi ahli dengan salah satu penasihat hukum terdakwa.

‎​”Kondisi ini berpotensi memicu conflict of interest (konflik kepentingan) yang mengganggu objektivitas kesaksian di bawah sumpah,” tegas JPU dalam repliknya.

‎​Dalih “Darurat” yang Terpatahkan
‎​JPU juga membedah “dosa-dosa” operasional di lapangan.

‎Klaim terdakwa mengenai pembuatan parit sebagai tindakan darurat dibantah mentah-mentah.

‎Menurut JPU, parit tersebut bukan sekadar drainase, melainkan infrastruktur vital agar PT PMJ bisa mengeruk keuntungan maksimal hingga ke batas IUP-nya secara ilegal.

‎​Akibat tindakan tersebut, negara bukan hanya dirugikan secara administratif, tetapi juga secara materiil. Begitu pula dengan PT MBJ yang praktis “lumpuh” dan tidak bisa melakukan aktivitas penambangan di wilayah sah mereka.

‎​Rekam Jejak Kelam dan Peran Para Terdakwa

‎​Jaksa juga mengungkit kembali lembaran hitam tahun 2022, di mana tragedi longsor di lokasi tambang merenggut dua nyawa pekerja. Insiden maut itu sempat menyeret Terdakwa 2, Joko Rusdiono, ke jeruji besi selama 10 bulan.

‎​Tak berhenti di situ, peran Terdakwa 1, Moh. Yusuf selaku Direktur, turut dipreteli. Ia diduga melakukan pembiaran meski memiliki otoritas untuk mencegah pelanggaran.

‎Sementara itu, sosok Terdakwa 3, Juliet Kristianto Liu, disebut memiliki peran sentral sebagai pengendali keuangan. Ia dituding menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga tanpa surat kuasa sah dari direktur.

‎​Menanti Integritas Majelis Hakim

‎​Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim. Publik menunggu apakah putusan pada 27 Februari mendatang akan menjadi momentum “pembersihan” praktik tambang ilegal di Kaltara.

‎​Ketegasan hakim sangat dinanti untuk memberikan efek jera, mengingat PT PMJ telah terbukti secara hukum melakukan penambangan tanpa izin di wilayah koridor negara.

Akankah integritas hukum berdiri tegak di Bumi Taka, atau justru melunak di tengah sengkarut kepentingan tambang (dsh/red)‎

Baca Juga  Kapolda Kaltara Hadiri Penanaman Mangrove, Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir

Bagikan

Tags

Berita Terkait