Dorong Percepatan WPR, Anggota DPRD Kaltara Adinata Kusuma: Legalisasi Tambang Rakyat Bisa Dongkrak PAD

Redaksi

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Utara, Adinata Kusuma.(dok.ist)
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Utara, Adinata Kusuma.(dok.ist)

TANJUNGNEWS.COM- Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Utara, Adinata Kusuma, mendorong pemerintah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah menata aktivitas pertambangan masyarakat sekaligus membuka potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya menimbulkan persoalan hukum dan pengawasan lingkungan, tetapi juga membuat pemerintah kehilangan peluang memperoleh pendapatan dari sektor mineral karena belum adanya mekanisme resmi yang dapat diterapkan.

Baca Juga  Gubernur Dukung Penuh Pesparawi Kaltara Pada Lomba Tingkat Nasional

“Selama statusnya masih ilegal, daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor mineral karena tidak ada mekanisme penarikan iuran secara resmi. Melalui WPR, aktivitas masyarakat menjadi legal sehingga ada kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” ujarnya, Senin (29/6/26).

Adinata menilai legalisasi melalui skema WPR penting dilakukan agar aktivitas pertambangan rakyat tidak terus berada di luar sistem pengelolaan pemerintah.

Dengan adanya kepastian wilayah dan regulasi yang jelas, pemerintah dinilai memiliki ruang lebih besar untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Sekprov Buka Sosialisasi Pembiayaan Bagi Pelaku UMKM

Ia berpandangan sektor pertambangan rakyat seharusnya tidak hanya dipandang sebagai aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai potensi daerah yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan apabila dikelola secara tertib.

Menurutnya, tata kelola yang lebih terstruktur akan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Potensi sumber daya alam kita sangat besar. Sudah seharusnya manfaatnya juga dirasakan masyarakat melalui peningkatan pembangunan daerah, bukan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Baca Juga  Sambut HUT ke 78 Bhayangkara, Sekprov Apresiasi Gelaran Jalan Sehat

DPRD Kaltara berharap percepatan penetapan WPR dapat menjadi pintu masuk pembentukan sistem pertambangan rakyat yang lebih legal, terukur, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat maupun daerah.(adv)

Bagikan

Tags

Berita Terkait