JAKARTA – Pada sesi debat publik kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan yang disiarkan secara langsung di Metro TV. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan nomor urut 1 Syarwani-Kilat (S1AP). Menjawab lugas pertanyaan panelis mengenai Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pendoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ditanya terkait strategi yang akan dilakukan untuk percepatan proses pengakuan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bulungan.
Calon Bupati petahana Syarwani, menjelaskan saat dirinya masih menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat adat yang sampai hari ini telah dilaksanakan.
“Pada tahun 2023 kita telah melaksanakan pemberian penetapan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau per tanggal 3 April 2023. Sampai saat ini masih ada kurang lebih 4 masyarakat hukum adat yang sedang dalam proses verifikasi oleh pemerintah daerah,”terang Syarwani, Sabtu malam, (16/11).
Selain itu, dirinya juga berkomitmen memberikan dukungan pada kelompok tani hutan Bulungan yang berjumlah 55 kelompok, dalam hal pemberian kepastian dan perlindungan hukum.
“Tentu sampai hari ini menjadi komitmen kita dalam memberikan kepastian dan pelindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kabupaten Bulungan. Hal ini tentu sejalan dengan arah pemerintah pusat di dalam memastikan keberadaan Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Bulungan yang kita tidak lanjuti dengan payung hukum Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Dijelaskan, sampai pada tingkat pelaksanaan dalam rangka penetapan pemberian masyarakat Hukum Adat yang kami laksanakan.
Contohnya pada tanggal 3 April tahun 2023 pemberian pengakuan pada Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau. Merupakan bentuk komitmen kami memberikan pengakuan dan perlindungan secara hukum terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Bulungan. (dsh/red)