EkonomiOJK Rancang Aturan Baru, Masyarakat Bisa “Ngutang” Pinjol Sampai Rp 10 Miliar Redaksi Senin, 15 Juli 2024JAKARTA-TANJUNGNEWS.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat dapat meminjam