‎Langgar Perda Tumpukan Papan di Sabanar Diamankan Satpol.PP Bulungan‎

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Wajah perkotaan Tanjung Selor terus dipelototi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan.

‎Tak ingin estetika ibu kota Kalimantan Utara tersebut terkesan kumuh, korps penegak Peraturan Daerah (Perda) ini kian gencar melakukan penyisiran terhadap pelanggaran tata ruang.

‎​Teranyar, petugas menyasar kawasan Tepian Sungai Kayan, tepatnya di Jalan Sabanar Lama.

‎Dalam patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului, petugas mendapati tumpukan papan kayu yang diletakkan sembarangan di fasilitas umum.

‎​”Kami lakukan patroli rutin untuk menertibkan bangunan atau tumpukan kayu yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Wilson kepada awak media, Kamis (23/4).

‎​Langkah tegas pun diambil. Sekitar pukul 10.00 Wita, sebanyak 97 lembar papan kayu milik warga bernama Ibu Ratmi tersebut langsung diangkut petugas.

‎Wilson menjelaskan bahwa keberadaan material di bahu jalan atau area publik tanpa izin jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan estetika wilayah.

‎​Saat ini, puluhan lembar papan tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP dan PMK Bulungan, Jalan Kolonel Soetadji.

‎Wilson pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keindahan kota dan tidak memanfaatkan area publik untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya.

‎​”Penertiban ini bukan semata-mata soal penyitaan, tapi lebih kepada edukasi agar masyarakat tertib dalam menempatkan material atau barang di ruang publik,” pungkasnya.(dsh/red)

Baca Juga  Kunjungan Kerja di Pulau Bunyu, Infrastruktur Dasar Hingga Air Bersih Jadi Perhatian Serius

Bagikan

Tags

Berita Terkait