TAJUNG SELOR, TANJUNGNEWS.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya mempercepat penanganan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan, khususnya di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan.
Pemprov mendorong agar penanganan jalan diprioritaskan pada keterbukaan akses fungsional dibanding mengejar target pengaspalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi, menegaskan bahwa penanganan jalan perbatasan dilakukan secara bertahap.
Meskipun sempat terkendala pemotongan anggaran dari pemerintah pusat pada tahun 2025, Gubernur Kaltara berhasil memperjuangkan alokasi dana sebesar Rp 150 miliar dari Kementerian Keuangan untuk penanganan Jalan Lingkar Krayan secara multiyears (2025–2026) melalui BPJN Kaltara.
Namun, Helmi menyoroti skema penanganan oleh BPJN yang mewajibkan konstruksi hingga tahap pengaspalan. Menurutnya, metode tersebut membuat capaian panjang jalan menjadi sangat terbatas.
“Anggaran multiyears Rp 50 miliar per tahun dari BPJN itu hanya mampu menyelesaikan sekitar 3 kilometer jika harus diaspal. Kami di daerah dilema. Kami sudah berulang kali menyampaikan, fokusnya fungsional saja dulu.
Tidak perlu langsung aspal, cukup perkerasan agregat agar bentangan jalan yang tertangani bisa lebih panjang,” ujar Helmi, Selasa (21/7).
Guna menyelesaikan persoalan ini, Pemprov Kaltara telah melayangkan surat audiensi dan dijadwalkan bertemu dengan pihak Kementerian PU pada Kamis (23/7) mendatang.
“Insya Allah Kamis kita ke Kementerian PU untuk membahas ini. Masyarakat perbatasan sangat berharap konstruksi jalan difokuskan pada perkerasan terlebih dahulu agar seluruh wilayah terhubung dan jalan berfungsi optimal,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021–2025), Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp 79,39 miliar khusus untuk penanganan wilayah perbatasan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara, Bertius, menambahkan bahwa pembangunan perbatasan yang mencakup 22 kecamatan di Malinau dan Nunukan menjadi perhatian serius Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum.
Bertius menyebutkan, meskipun secara regulasi perbatasan merupakan kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Kaltara aktif menjembatani koordinasi dan menyelaraskan RPJMD 2025–2029 dengan RPJMN. Langkah konsisten ini bahkan membuahkan penghargaan Indonesia Public Service Excellence Award (IPSEA) 2026.
“Tantangan terbesar kita adalah ketergantungan fiskal daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai 80 persen. Oleh karena itu, sinergi antara pusat, provinsi, dan kabupaten sangat krusial. Masalah utama perbatasan adalah aksesibilitas dan pelayanan dasar, dan itulah yang terus didorong oleh Pak Gubernur,” pungkas Bertius.(Adv)





