Tertibkan Antrean Berlapis di SPBU, Tim Gabungan Bakal Derek Mobil Tak Patuh Mulai 21 Agustus 2026

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Keluhan masyarakat terkait semrawutnya antrean di Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulungan akhirnya direspons tegas.

‎Tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polresta Bulungan, Dinas Perhubungan, POM TNI, hingga Satpol PP turun ke jalan untuk melakukan sosialisasi dan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di area SPBU.

‎​Langkah ini diambil untuk mengurai penumpukan kendaraan, khususnya truk dan mobil pribadi yang kerap parkir menginap hingga memakan dua jalur jalan yang mengganggu arus lalu lintas warga.

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda, Pjs Bupati: Pemuda Harus Berperan dalam Pembangunan

‎​Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yonathan Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan yang digelar hari ini berfokus pada sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi. Meski demikian, masa toleransi tersebut tidak akan berlangsung lama.

‎​Ia menjelaskan bahwa mulai hari ini fokus petugas adalah memberikan imbauan dan sosialisasi disiplin antrean di SPBU. Petugas menegaskan tidak boleh lagi ada kendaraan yang parkir menginap atau membuat antrean lapis dua.

Baca Juga  ‎Buka Bimtek Desa, Bupati Ingatkan Sinergisitas Program dan Penguatan Ekonomi Lokal

‎​Penindakan tegas dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 21 Agustus 2026.

‎Apabila setelah tanggal tersebut masih ditemukan pelanggaran, petugas akan mengambil langkah terukur berupa tilang hingga penderekan kendaraan di tempat. Penindakan gabungan secara masif juga rencananya bakal digelar kembali pada 25 Agustus 2026.

‎​Guna menjaga ketertiban, tim gabungan menyepakati sejumlah skema pengaturan antrean di area SPBU:

‎​Pertama, larangan parkir inap berlaku mulai pukul 18.00 WITA hingga 07.00 WITA.

‎​Kedua, untuk antrean BBM jenis Solar, kendaraan diarahkan berbaris di seberang SPBU, tepatnya di depan Hutan Kota Bundayati.

Baca Juga  Tingkatkan Produktivitas, Bupati Bagikan Peralatan Mekanis Pertanian Hingga Ribuan Bibit Unggul

‎​Ketiga, untuk antrean Pertalite, kendaraan berbaris mulai dari gerbang SPBU mengekor ke arah Padaelo.

‎​Keempat, seluruh kendaraan diwajibkan mengantre dalam satu jalur dan dilarang keras membuat jalur ganda.

‎​Dengan berlakunya aturan ini, Satlantas Polresta Bulungan mengimbau seluruh masyarakat dan para sopir untuk mematuhi ketentuan demi kenyamanan serta keselamatan bersama di jalan raya.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait