BKAD Kaltara Pastikan Anggaran Gaji dan TPP PPPK Sesuai Ketentuan

Redaksi

TANJUNG SELOR, TANJUNGNEWS.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara memastikan alokasi anggaran sebesar Rp36,96 miliar untuk memenuhi kebutuhan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK tahun 2025 telah sesuai ketentuan. Kepastian ini diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LKPD 2025 yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, S.T.P., menjelaskan bahwa anggaran tersebut disiapkan sebagai konsekuensi atas pengangkatan PPPK untuk menjamin hak kepegawaian mereka.

“Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pemerintah tentu harus menyiapkan anggaran untuk gaji dan TPP. Ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah terhadap pegawai yang sudah resmi diangkat,” ujar Nur Indah, Sabtu (29/8).

Baca Juga  Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Tampil Memesona

Ia merincikan, PPPK Tahap I sebanyak 1.194 orang menerima SK pada Juni 2025. Pembayaran gaji telah direalisasikan secara bertahap sejak Juli hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp17,37 miliar.

  • Realisasi Gaji PPPK Tahap I (2025):
    • Juli: Rp4.387.516.414
    • Agustus: Rp4.327.817.412
    • September: Rp4.331.475.555
    • Oktober: Rp4.325.559.700

Sementara untuk TPP PPPK Tahap I, pembayarannya dilakukan secara rapel pada November dan Desember setelah Perubahan APBD 2025 di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Besaran TPP berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta per bulan, tergantung kelas jabatan.

Baca Juga  20 Sekolah Ajarkan Kurikulum Bahasa Dayak, Tidung dan Bulungan

Selain Tahap I, Pemprov Kaltara juga menyalurkan hak bagi 128 PPPK Tahap II yang menerima SK pada Oktober 2025, di mana penggajiannya dimulai pada November 2025.

Nur Indah meluruskan isu mengenai muara anggaran yang tercatat di BKAD. Menurutnya, BKAD menjalankan fungsi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), sehingga alokasi Rp36,96 miliar tersebut tidak hilang atau berkurang, melainkan digeser dan didistribusikan ke masing-masing SKPD sesuai kebutuhan unit kerja.

Baca Juga  KI Kaltara Gelar Monev KIP, Takar Keterbukaan Informasi 219 Perangkat Daerah

“Kenapa anggaran di BKAD? Karena BKAD mempunyai fungsi sebagai SKPKD. Jadi, anggaran yang tercatat di BKAD itu merupakan bagian dari proses pengelolaan dan pengalokasian keuangan daerah. Setelah dialokasikan sesuai kebutuhan, anggaran tersebut didistribusikan kepada SKPD yang memiliki PPPK untuk kemudian digunakan membayarkan hak pegawai,” tegasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran berpatokan pada data kepegawaian dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. “Yang terpenting, hak pegawai tetap kita perhatikan. Pemerintah terus memastikan pembayaran gaji dan TPP dilaksanakan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.(adv/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait