Pemkab Bulungan Bahas Lisdes 2026–2029 Bersama ESDM dan PLN, Tujuh Desa Diusulkan Teraliri Listrik

Redaksi

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM -Pemerintah daerah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membahas pelaksanaan Program Listrik Perdesaan (Lisdes) 2026–2029 untuk memperluas akses listrik masyarakat di Kalimantan Utara, Kamis (17/9/2026).


Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi usulan lokasi dari pemerintah daerah, termasuk kesiapan wilayah, pemanfaatan lahan, hingga penyelesaian perizinan apabila pembangunan jaringan listrik berada atau melintasi kawasan hutan maupun area penggunaan lain.


Khusus Kabupaten Bulungan, pemerintah daerah mengusulkan tujuh desa untuk mendapatkan akses listrik melalui program tersebut. Selain itu, sejumlah RT dan permukiman yang masih belum teraliri listrik juga turut diusulkan untuk menjadi bagian dari pembahasan.

Baca Juga  Tutup MTQ ke 50 Bulungan, Sekda Risdianto: Jadikan MTQ Perkuat Motivasi Belajar dan Berprestasi


Wakil Bupati Bulungan Kilat mengatakan, penetapan lokasi maupun teknis pembangunan masih harus melalui kajian bersama dengan pihak terkait.

Kondisi setiap wilayah menjadi pertimbangan penting sebelum program direalisasikan.


“Secara teknis nanti mereka bahas mana desa-desa yang akan dialiri atau yang disambung,” kata Kilat.


Menurutnya, salah satu tantangan utama di sejumlah wilayah usulan adalah keterbatasan akses jalan. Kondisi geografis tersebut perlu diperhitungkan karena pembangunan jaringan listrik membutuhkan akses menuju lokasi.

Baca Juga  Bulungan Jadi Tolok Ukur Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara


“Artinya kendalanya karena memang belum ada akses jalan,” jelasnya.


Selain akses, pemerintah juga harus memperhatikan wilayah yang berpotensi bersinggungan dengan kawasan hutan.

Untuk itu, koordinasi lintas instansi diperlukan, termasuk dengan instansi yang menangani kehutanan, agar pembangunan jaringan dapat berjalan sesuai ketentuan.


“Ketika ini melewati kawasan, bagaimana koordinasi dengan Dinas Kehutanan. Semua itu makanya akan dikaji dan dikomunikasikan,” ujarnya.

Baca Juga  Resmi! Desa Tengkapak, Apung, dan Sajau Sepakati Batas Wilayah, Wabup Kilat: Segera Urus Administrasi Lahan


Program Lisdes direncanakan mulai dilaksanakan pada 2026, sementara realisasi di masing-masing wilayah masih menunggu hasil pembahasan teknis, kesiapan lokasi, akses, serta pemenuhan persyaratan yang diperlukan.


Kilat berharap usulan dari Bulungan dapat direalisasikan sehingga masyarakat di desa dan permukiman yang selama ini belum menikmati layanan kelistrikan dapat segera memperoleh akses listrik.


“Harapannya bisa dialiri listrik ke desa-desa ini, karena saat ini memang itu kebutuhan masyarakat kita,” pungkasnya.(DKIP_Bulungan)

Bagikan

Tags

Berita Terkait