Polda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, Amankan 116 Tersangka dan 42 Kg Sabu Periode September-November 2026

Redaksi

TARAKAN, TANJUNGNEWS.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.

​Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., di Tarakan pada Kamis (5/11/2026), jajaran Polda Kaltara menyampaikan capaian pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode September hingga November 2026.

​Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik, sekaligus mempertegas sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat Kalimantan Utara dari ancaman narkoba.

​Sinergi Lintas Sektoral di Perbatasan

​Konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan perwakilan instansi penegak hukum serta unsur terkait:

  • ​Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum.
  • ​Plh. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H.
  • ​Kepala BNNP Kalimantan Utara
  • ​Kepala KPPBC TMP B Tarakan
  • ​Perwakilan Komandan Kodaeral XIII
  • ​Danlanud Anang Busra
  • ​Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara, tokoh masyarakat antinarkoba, tokoh agama, serta insan pers.
Baca Juga  Cegah Karhutla, Berikut Imbauan Kapolresta Bulungan untuk Masyarakat

​Kehadiran lintas instansi ini memperkuat kolaborasi TNI-Polri dan lembaga terkait dalam membentengi kawasan utara Indonesia dari jaringan kejahatan transnasional.

​80 Laporan Polisi, 116 Tersangka, dan Puluhan Kilogram Barang Bukti

​Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba jajaran Polres berhasil membongkar 80 Laporan Polisi (LP) dengan mengamankan total 116 tersangka, yang terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan.

​Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • ​Sabu: 42.008,66 gram (42,008 kg)
  • ​Etomidate: 235,3 gram (95 cartridge)
  • ​Liquid Sintetis: 406,65 ml
  • ​Ekstasi: 270 butir
  • ​Ganja: 28,71 gram

​Beberapa pengungkapan menonjol yang dipaparkan antara lain penyitaan sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, 1.063,72 gram pada 25 September 2026, 1.000 gram pada 23 Oktober 2026, hingga tangkapan besar pada 4 November 2026 dengan barang bukti masing-masing 3.000 gram dan 16.000 gram sabu. Jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan turut memberikan kontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.

Baca Juga  Bripda Khamirul Personel Satbrimob Polda Kaltara Raih Juara II Lari 5 Km di Event TACH Panglima Batur 2026

​Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan tes kit narkotika, seluruh barang bukti terkonfirmasi positif mengandung metamfetamina (sabu), ganja sintetis (liquid), etomidate (cartridge), serta MDMA (ekstasi). Dari akumulasi barang bukti yang disita, petugas berhasil menyelamatkan potensi dampak buruk terhadap 840.173 jiwa generasi muda.

​Kapolda Kaltara: Tidak Ada Toleransi, Termasuk Bagi Anggota

​Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan konsisten tanpa memandang latar belakang pelaku.

​“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Kapolda Kaltara.

​Apresiasi juga disampaikan oleh Danlanud Anang Busra atas kinerja Polda Kaltara. Keberhasilan pengungkapan ini dinilai menjadi bukti nyata soliditas TNI-Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah Kaltara dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Menjelang Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

​Ancaman Pidana Maksimal dan Layanan Aduan 24 Jam

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

​Polda Kaltara mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait