TANJUNGNEWS.COM- Memasuki musim berladang dan berkebun Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha mengimbau masyarakat saat membuka lahan untuk mematuhi ketentuan yang ada agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang meluas.
Kepolresta Bulungan, mengatakan saat ini adalah musim bakar ladang bagi masyarakat yang bertani sehingga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dilakukan imbauan sebagai berikut:
Poin pertama (1), agar masyarakat yang akan melakukan pembakaran lahan ladang terlebih dahulu melaporkan ke tingkat RT/RW, Desa, dan pihak kepolisian guna dilakukan pengawasan terhadap lahan yang akan dibakar.
Poin kedua (2), agar menyiapkan sarana pemadam api atau membuat batasan terhadap lahan yang akan dibakar seperti parit, penampungan air atau sarana lainnya guna mencegah api melebar melewati batas.
Poin ketiga (3), agar mempedomani tentang peraturan daerah yang hanya mengijinkan untuk membuka bakar lahan maksimal 2 hektar.
Poin keempat (4), agar selalu waspada dan behati2 apabila ada hal2 yang dianggap memicu terjadinya kebakaran hutan/lahan segera laporkan ke pihak yang berwajib.
Poin kelima(5), apabila ditemukan adanya tindak pidana terkait pembakaran hutan/lahan akan di proses sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. (red)