Bunda PAUD Dorong Peningkatan Pelayanan dan Mutu Pendidikan Anak di Bulungan

Redaksi

PEDULI PENDIDIKAN: Bunda PAUD, Sri Nurhandayani Syarwani bersama tim Pokja saat meninjau aktivitas pembelajaran PAUD yang ada di Kabupaten Bulungan.
PEDULI PENDIDIKAN: Bunda PAUD, Sri Nurhandayani Syarwani bersama tim Pokja saat meninjau aktivitas pembelajaran PAUD yang ada di Kabupaten Bulungan.

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM- Mendorong peningkatan pelayanan dan mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta sosialisasi pencegahan stunting (terganggunya tumbuh kembang anak), Bunda PAUD bersama tim Kelompok Kerja (Pokja) melakukan peninjauan ke beberapa PAUD yang ada di Kabupaten Bulungan.

Bunda PAUD Kabupaten Bulungan, Sri Nurhandayani Syarwani mengatakan, kegiatan Bunda PAUD Bersama Tim Pokja Tahun 2023 dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan PAUD di Kabupaten Bulungan

Baca Juga  Pelantikan Pengurus IHGMA Kaltara, Komisi IV DPRD Dorong Perhotelan Jadi Sektor Unggulan Daerah

“Harapan kedepan agar seluruh anak PAUD yg ada di Kabupaten Bulungan dapat terpenuhi haknya sebagia anak. Khususnya dalam dunia pendidikan dan kesehatan. Kegiatan ini dilakukan juga merupakan upaya percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Bulungan,”ungkapnya belum lama ini.

Kedepan, kata Bunda PAUD Bulungan, diharapkan kualitas pelayanan PAUD di Kabupaten Bulungan semakin baik dan memenuhi 10 unsur hak anak sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga  Resmikan Sekolah Baru di Perbatasan Nunukan, Tamara Moriska: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman dan Nyaman Bagi Anak

Yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Yaitu 1) Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan. 2) Hak atas pelayanan. 3) Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.

4) Hak atas perlindungan lingkungan hidup. 5) Hak mendapatkan pertolongan pertama. 6) Hak untuk memperoleh asuhan.

Baca Juga  Pemerintah Apresiasi Pelaksanaan O2SN Tingkat Provinsi

7) Hak untuk memperoleh bantuan. 8) Hak diberi pelayanan dan asuhan. 9) Hak untuk memeperoleh pelayanan khusus. 10) Hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan. (Adv)

Bagikan

Tags

Berita Terkait