TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd.,M.Si menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam menjaga keberlangsungan masyarakat hukum adat serta mendorong pembangunan hijau yang berkelanjutan.
Hal ini disampaikannya dalam sebuah forum silaturahmi Pemkab Bulungan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL)
Bupati, menyampaikan, jika Kabupaten Bulungan menjadi satu-satunya daerah di Kaltata yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang perlindungan masyarakat hukum adat, khususnya bagi komunitas Punan Batu Benau suku pedalaman terakhir di Pulau Kalimantan, yang menurutnya telah eksis jauh sebelum pemerintahan modern berdiri.
“Kehadiran mereka adalah bagian dari sejarah panjang Bulungan. Kita tidak hanya bicara pelestarian hutan, tetapi juga bagaimana kita menjaga eksistensi dan kearifan lokal masyarakat adat yang hidup dari dan dengan hutan,” tegasnya.
Bupati juga menceritakan pengalamannya mengunjungi langsung komunitas adat Punan Batu Benau.
Ia mengaku belajar banyak dari cara hidup mereka yang mandiri dan selaras dengan alam, bahkan dalam aspek kesehatan, pendidikan, hingga sistem sosial.
“Mereka terbiasa melahirkan tanpa bantuan medis dan menerapkan prinsip physical distancing jauh sebelum pandemi COVID-19. Ini menunjukkan betapa adaptifnya mereka terhadap lingkungan,” tuturnya.
Didepan rombongan KLHK, Syarwani menegaskan bahwa Pemkab Bulungan tidak akan memaksakan intervensi pembangunan fisik yang justru dapat mengikis budaya lokal.
Ia menyebutkan bahwa rumah layak huni pun belum tentu sesuai dengan cara hidup komunitas adat yang nomaden (hidup berpindah-pindah).
“Justru tugas kami adalah menyesuaikan kebijakan dengan budaya dan kehidupan mereka. Kita hadir tanpa memaksakan ukuran baju kita kepada mereka,” pungkasnya. (dsh/red)