DPRD Bulungan Deadline 2 Minggu, Kandang Ayam Potong di Tengah Pemukiman Harus Dipindahkan

Redaksi

TINJAU LAPANGAN: Komisi 1 dan 2 DPRD Bulungan bersama instansi terkait lainya saat meninjau secara langsung kandang ayam potong di tengah pemukiman di RT 52 pihak DPRD meminta segera dilakukan pemidahan agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
TINJAU LAPANGAN: Komisi 1 dan 2 DPRD Bulungan bersama instansi terkait lainya saat meninjau secara langsung kandang ayam potong di tengah pemukiman di RT 52 pihak DPRD meminta segera dilakukan pemidahan agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Merespon keluhan warga RT 52 belakang Pasar Induk terkait keberadaan kandang ayam potong di tengah pemukiman yang menimbulkan bau menyengat hingga pencemaran lingkungan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan bersama instansi terkait meninjau secara langsung kondisi di lapangan, Kamis (21/8/25).

Dalam tinjauanya, Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah secara tegas mengatakan, kondisi kandang ayam potong di wilayah RT 52 belakang Pasar Induk cukup meresahkan dan menyalahi aturan.

Sehingga pihaknya memberikan deadline pada pihak terkait termasuk pemilik usaha untuk memindahkan usahanya jauh dari pemukiman paling lambat pertengahan September 2025. Jika tidak segera dipindahkan, bisa memunculkan gesekan atau kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kita berikatan deadline paling lambat pertengahan bulan September sudah tidak ada permasalahan disini. Pemotongan ayam bukan berada di wilayah ini (tengah pemukiman), itu harapan kami, pabila tidak dilaksanakan harus ada tindakan dari Pemda Bulungan,”tegasnya.

Baca Juga  Syukuran Selesai Panen Desa Mara 1, Bupati Ingatkan Jangan Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit

Mustafah menambahkan, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pemantauan di lapangan. Dalam waktu dekat DPRD Bulungan akan memanggil seluruh pemilik usaha kandang ayam potong di wilayah Kecamatan Tanjung Selor.

“Dari hasil peninjuan memang ada bau menyengat dan tidak sesuai prosedur,”katanya.

Menurutnya, permasalahan keluhan warga ini sudah lumayan lama termasuk sempat ada pertemuan antara warga dengan Dinas Pertanian Bulungan untuk mencari solusi penyelesaian namun belum menemukan keputusan pemindahan sesuai keinginan masyarakat.

Sehingga warga kembali mengirimkan surat ke DPRD Bulungan pada bulan Juli 2025 untuk dilaksanakan RDP bersama pihak terkait termasuk pengusaha, dan melakukan tinjauan secara langsung di lapangan.

Baca Juga  Ini Dia Poin Penting yang Harus Kamu Bawa Sebelum ke TPS 14 Februari 2024

“Keluhan warga ini sudah lama, dan sempat ada pertemuan antara warga dan dinas terkait. Namun bulan Juli 2025 baru masuk ke kita suratnya sehingga kita tinjau lapangan secara langsung,”ujarnya.

Terkait perizinan para pengusaha ayam potong ini, Mustafah tidak mengetahui secara pasti apakah telah memiliki izin resmi atau belum.

“Terkait perizinan yang dimiliki para pengusaha ayam potong ini, dinas teknis yang lebih tau,”ulasnya.

Disisi lain, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan, Martijie Johanna Loe memastikan keberadaan kandang ayam potong yang beroperasi di sekitar wilayah Gang Lutfi Bansir 3, Jalan Kemayoran dan Gang Niaga belum memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Terdata sekitar 7 titik tempat pemotongan ayam di tengah pemukiman RT 52.

Baca Juga  Kawasan Budidaya Perikanan Lubek Manis Potensi Dikembangkan Jadi Agrowisata Terpadu

“Sampai hari ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha ayam di tengah pemukiman, hanya memberikan pendampingan bagaimana membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah),”katanya.

Terkait deadline 2 minggu yang diberikan oleh DPRD Bulungan untuk segara memindahkan aktivitas usaha pemotongan ayam ini.

“Untuk deadline yang disampaikan DPRD Bulungan, kewenangan kami hanya pendampingan tidak berwenag memindahkan,”katanya.  

Meski demikian Dinas Pertanian Bulungan telah menyiapkan lokasi di wilayah Jalan Padaelok untuk pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang disiapkan 20 ruangan bagi pengusaha ayam potong, sehingga masuk ke Pasar Induk sudah bersih.

“Untuk penindakan dinas kami tidak punya kewenanngan, nantinya OPD terkait seperti Satpol.PP yang bisa menindak ketika mengabaikan keputusan yang diberikan,”pungkasnya (dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait