Bukan Kehendak Daerah: MUI Kaltara Klarifikasi Absennya LDII dari Kepengurusan

Redaksi

Sekretaris Umum MUI Kaltara, H. Alwan Saputra
Sekretaris Umum MUI Kaltara, H. Alwan Saputra

BULUNGAN,TANJUNGNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang kerap menjadi pertanyaan publik mengenai tidak dimasukkannya Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dalam jajaran kepengurusan MUI Kaltara periode saat ini.

Sekretaris Umum MUI Kaltara, H. Alwan Saputra, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan kehendak atau kemauan dari MUI Kaltara, melainkan murni instruksi dan kebijakan dari Majelis Ulama Indonesia Pusat.

Baca Juga  Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kalimantan Utara

“Hal ini (absennya personel LDII) bukan kemauan kami, ini bukan kehendak dari Majelis Ulama Indonesia Kaltara, tapi ini murni daripada perintah dari Majelis Ulama Indonesia Pusat,” tegas H. Alwan.

Beliau menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI.

“Yang mana hasil Rakernas yang ke-2 tahun 2022, ada catatan… bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia belum boleh dimasukkan di jajaran MUI, karena masih dalam tahap pengawasan,” ungkapnya.

Baca Juga  Cegah Longsor Kadishut Ikut Penanaman Sejuta Pohon

H. Alwan menyampaikan klarifikasi ini secara terbuka untuk menjawab pertanyaan yang muncul dari pengurus LDII maupun masyarakat luas, dan bertujuan untuk mencegah munculnya polemik atau spekulasi yang berkembang liar.

“Kalaupun kami masukkan, itu tetap tercoret dengan sendirinya,” tambahnya, merujuk pada ketetapan dari MUI Pusat.

Di akhir pernyataannya, H. Alwan Saputra mengajak seluruh umat Islam di Kaltara untuk senantiasa menjaga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan), meskipun terdapat perbedaan.

Baca Juga  Bulungan Komitmen Merawat Masyarakat Multikultur

Ia menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk bersama-sama menaati aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait