BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., memberikan penegasan serta arahan pada 264 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dilantik di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Kamis (13/11/25)
Dalam arahanya, disampaikan untuk memastikan para pegawai memahami hak, kewajiban, serta aturan main yang berlaku.
Bupati Syarwani menjelaskan bahwa status 264 tenaga PPPK paruh waktu ini telah diakui secara legal formal dan diikat oleh perjanjian kerja.
Perjanjian ini berfungsi sebagai landasan hukum utama dan instrumen penting untuk evaluasi kinerja mereka secara berkala.
”Tentu itu disertai dengan perjanjian kerja, itulah menjadi dasar hukum dan evaluasi karir ke depan, melalui dinas-dinas di mana mereka bekerja yang menaungi mereka,” ujar Bupati Syarwani.
Fokus Kinerja dan Integritas Pegawai
Bupati menekankan dua aspek penting yang wajib dijaga oleh seluruh P3K paruh waktu, yaitu kinerja dan integritas.
Ia secara khusus mengingatkan para pegawai untuk tidak terlibat dalam masalah yang dapat merusak nama baik Pemda Bulungan, terutama yang berkaitan dengan isu narkoba.
Selain itu, Syarwani juga menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan dalam kehidupan pribadi.
Menurutnya, gangguan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung perceraian akan berdampak buruk signifikan terhadap kinerja.
” Jaga nama baik Pemda Bulungan, karena mereka bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemda Bulungan. Jangan terlibat kaitannya dengan masalah-masalah isu narkoba, termasuk juga yang berkaitan dengan kehidupan pribadi mereka,”tegasnya.
Terkait kesejahteraan, Syarwani memastikan bahwa upah yang diterima oleh P3K paruh waktu ini akan kompetitif.
”Insya Allah pasti itu di atas UMR/UMK yang ada di Kabupaten,” sebutnya.
Komitmen Mutasi Ditiadakan dan Status Honorer Zero
Penegasan penting lain yang disampaikan adalah komitmen bahwa tidak ada mutasi yang boleh diajukan oleh PPPK paruh waktu.
Kesepakatan ini telah menjadi komitmen bersama yang wajib dipatuhi oleh semua perangkat daerah.
Ditegaskan bupati, jika saat ini status pengangkatan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Bulungan telah mencapai titik “nol” (zero).
Pengecualian, kata dia, hanya dimungkinkan untuk pekerjaan yang bersifat tertentu, seperti penugasan dokter di Puskesmas yang belum tercukupi.
Penggajian untuk pengecualian ini tidak dibebankan pada APBD, melainkan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan kewenangannya berada di tangan pengelola BLUD.(dsh/red)





