BULUNGAN,TANJUNGNEWS.COM – Pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas sektor industri di Bulungan dipastikan telah memenuhi syarat regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan Indah Sariwati mengatakan sebenarnya kalau pengolahan limba B3, kalau industri itu sudah dikaji dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengolahan Lingkungan Hidup (UPL).
“Dan itu kewajiban yang mereka harus lakukan. Misalnya limbah B3 yang dihasilkan itu harus diolah pada tempatnya seperti TPS3R. Seperti itu. Jadi tidak di sembarang tempat,” ucap Indah.
Ia menegaskan semua industri di Bulungan dipastikan telah menerapkan kebijakan lewat dokumen Amdal dan UPL.
“Sudahkan kita rutin setiap tahun, setiap bulan melakukan pengawasan,” tegasnya.
Secara umum, ketaatan pelaku industri itu ada sekitar 90 persen. Pemantauan itu juga dilakukan oleh DLH Bulungan melalui aplikasi yang namanya Sistem Informasi Pengolahan Limbah.
“Lewat aplikasi itu kita pantau terkait dengan pengolahan limbah B3, air, udara, tanah, nah itu sudah terkonek dengan pusat. Jadi kalau sampai ada yang tidak terpenuhi, itu sudah termasuk tidak taat. Kalau sudah termasuk tidak taat, itu sanksi administrasinya keluar,” tegasnya.
Semua pelaku industri di Bulungan, Kata Indah belum ada yang diberikan sanksi administrasi atau teguran, artinya ada ketataan dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan.
“Saat ini belum ada. Jadi secara umum mereka taat semua. Mungkin ketidaksesuaiannya yang banyak,” bebernya.
Ketidaksesuaiannya yang ia maksud kemungkinan dari sisi kessiapan sarana dan prasarananya.
“Mungkin jumlahnya tidak cukup, seperti itu. Tapi soal kepatuhannya diatas 90 persen. Dan kalau tidak taat pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya.(adv/red)





