TANJUNG SELOR – Pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas sektor industri di Bulungan dipastikan telah memenuhi syarat regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, Indah Sariwati, mengatakan bahwa pengolahan limbah B3 pada sektor industri sudah dikaji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ataupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL).
“Dan itu kewajiban yang harus mereka lakukan. Misalnya, limbah B3 yang dihasilkan harus diolah pada tempatnya seperti TPS3R. Jadi tidak di sembarang tempat,” ucap Indah.
Ia menegaskan semua industri di Bulungan dipastikan telah menerapkan kebijakan melalui dokumen Amdal dan UPL.
“Sudah, kami rutin setiap tahun dan setiap bulan melakukan pengawasan,” tegasnya.
Secara umum, tingkat ketaatan pelaku industri mencapai sekitar 90 persen. Pemantauan juga dilakukan oleh DLH Bulungan melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Pengolahan Limbah.
“Lewat aplikasi itu kita pantau pengolahan limbah B3, air, udara, dan tanah. Itu sudah terkoneksi dengan pusat. Jadi kalau ada yang tidak terpenuhi, itu sudah termasuk tidak taat. Kalau tidak taat, sanksi administratif akan keluar,” jelasnya.
Indah menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada pelaku industri di Bulungan yang diberikan sanksi administratif atau teguran, yang berarti ada ketaatan dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan.
“Saat ini belum ada. Jadi secara umum mereka taat semua. Mungkin ketidaksesuaiannya saja yang banyak,” bebernya.
Ketidaksesuaian yang dimaksud kemungkinan berasal dari kesiapan sarana dan prasarana.
“Mungkin jumlahnya tidak cukup, seperti itu. Tapi soal kepatuhannya di atas 90 persen. Dan kalau tidak taat, pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (*)





