BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Dinas Perikanan (Diskan) Bulungan menegaskan bahwa seluruh aktivitas bongkar muat ikan, hasil tangkapan nelayan kini wajib dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Kebijakan ini ditegaskan untuk menertibkan tata niaga perikanan sekaligus memastikan seluruh data produksi tercatat secara resmi.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bulungan, Dharmawangsa mengatakan, Dinas Perikanan Bulungan terus memperkuat program perikanan tangkap, mulai dari penyediaan sarana, pendataan produksi hingga pembinaan nelayan.

“Kami menyediakan sarana dan prasarana usaha perikanan tangkap, mulai dari alat tangkap hingga fasilitas seperti perahu dan pasar ikan atau TPI,” kata Dharmawangsa.
Ia menjelaskan, pendataan menjadi fokus penting untuk mengetahui potensi perikanan daerah. “Pendataan statistik perikanan ini mencakup produksi, jumlah nelayan, kapal hingga wilayah penangkapan. Angka-angka ini harus akurat karena menjadi dasar pengambilan kebijakan,” ungkapnya.
Selain itu, Dinas Perikanan Bulungan juga memperkuat kapasitas nelayan kecil melalui pelatihan dan sertifikasi.
“Kami meningkatkan kapasitas SDM nelayan melalui bimtek, sertifikasi kecakapan dan program perlindungan nelayan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk bantuan premi asuransi bila terjadi insiden saat melaut,” bebernya.
Pembentukan kelembagaan kelompok nelayan turut digencarkan agar pembinaan lebih efektif. Semua harus melalui kelompok.
Ini memudahkan pendampingan dan memastikan penyaluran tepat sasaran. Dharmawangsa juga menyebut adanya fasilitasi pembiayaan melalui beberapa perbankan. (adv)





