BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik Ilegal di Kaltara, Produk “Pemutih” Jadi Sorotan Utama

Redaksi


‎​BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan makanan, terutama yang dibeli melalui platform daring (online).

‎Hal ini merespons masih maraknya peredaran kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya.

‎Iswadi, S.Farm, Apt Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menyatakan, meski belanja daring tidak dilarang, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi.

‎”Pastikan produk yang dibeli sudah terdaftar di Badan POM. Terutama produk pemutih yang sangat diminati anak muda, karena banyak ditemukan mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

‎​Bahan Kimia Berbahaya dalam Kosmetik
‎​BPOM menyoroti tingginya minat remaja terhadap kosmetik dengan klaim mencerahkan kulit secara instan.

‎Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari produk tersebut mengandung zat kimia terlarang.
‎Diantaranya, Merkuri, Asam Retinoat, Hidrokuinon. ​Zat-zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen hingga risiko kesehatan yang lebih serius jika digunakan dalam jangka panjang.


‎​Selain faktor permintaan, masuknya barang dari luar negeri khususnya dari Malaysia melalui jalur-jalur tidak resmi atau “pelabuhan tikus” menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwenang.

‎Iswadi mengakui bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Kaltara belum sepenuhnya maksimal karena luasnya wilayah dan banyaknya titik masuk ilegal.

‎​”Kami terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk memantau pergerakan barang di lintas batas. Fokus kami adalah bagaimana mencegah produk tanpa izin edar ini masuk ke pasar domestik,” tambah Iswadi.

‎​
‎​Ketegasan BPOM dalam memberantas peredaran produk berbahaya tidak hanya berhenti pada penyitaan.

‎Di wilayah Kaltara, terdapat dua kasus terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang telah diproses hingga ke meja hijau, satu kasus di Bulungan dan Tarakan.

‎ Hal ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha yang nekat mengedarkan produk ilegal.

‎​Meski sejauh ini temuan paling mencolok berada pada kategori kosmetik, BPOM memastikan akan terus memperketat pengawasan pada produk makanan guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat luas.

‎​BPOM mengimbau masyarakat selalu melakukan pengecekan sebelum membeli produk.
‎Salah satunya memastikan, ​Kemasan (dalam kondisi baik) ​Label (informasi produk jelas) ​Izin Edar (terdaftar di BPOM) ​Kadaluwarsa (belum melewati tanggal masa berlaku).(dsh/red)

Baca Juga  Realisasi Investasi Bulungan Lampaui Target dari Pemprov Kaltara Rp 13,2 Triliun

Bagikan

Tags

Berita Terkait