BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM – Wajah ibu kota Kalimantan Utara, Tanjung Selor, mulai dibersihkan dari pemandangan kumuh dan semrawut.
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menggelar aksi penertiban secara bertahap terhadap bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas fasilitas umum, Kamis (2/4/26).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Bulungan, Wilson Ului, menegaskan bahwa tindakan ini bukan aksi sepihak dari korps penegak Peraturan Daerah (Perda) saja.
Penertiban ini merupakan gerak bersama tim teknis lintas instansi, termasuk bagian hukum untuk memastikan prosedur berjalan sesuai rel aturan.
Wilson menjelaskan, personelnya bergerak berdasarkan mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk menegakkan Perda.
Ada beberapa regulasi lokal yang menjadi “senjata” dalam penertiban kali ini, di antaranya Perda No. 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan, hingga Perda No. 6 Tahun 2023 terkait estetika kota.
”Kami tidak sembarangan dan tidak seenaknya. Semua sudah diatur dalam Perda. Kami hadir untuk mengembalikan estetika kota yang selama ini terganggu oleh bangunan liar dan papan serbu yang bertebaran di jalur hijau,” tegas Wilson di sela-sela kegiatan.
Soroti Tepian Kayan dan Drainase Jalan Durian
Titik fokus penertiban menyasar kawasan ikonik Tepian Sungai Kayan dan sepanjang Jalan Durian. Di Jalan Durian, petugas mendapati banyak pelaku usaha kecil yang memakan bahu trotoar hingga membangun lapak permanen di atas drainase (parit).
Kondisi ini dinilai fatal karena dua alasan utama, Risiko Banjir, usaha pencucian kendaraan di atas parit menyebabkan pendangkalan drainase karena limbah dan material yang langsung jatuh ke saluran air.
Selanjutnya berkaitan dengan keselamatan Lalu Lintas, lapak di trotoar memicu penumpukan kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas masyarakat Bulungan.
Tindakan represif ini sebenarnya adalah jalan terakhir. Wilson mengungkapkan bahwa pihak Pemkab telah melakukan pendekatan persuasif sejak satu bulan sebelum Ramadan.
Pihaknya memberikan tenggang waktu yang cukup panjang agar pedagang membongkar sendiri lapaknya.
”Kami sudah beri kesempatan. Tim sudah turun jauh-jauh hari, tapi tidak diindahkan. Kami tunggu sampai puasa dan Lebaran usai, dan hari ini adalah batas waktunya. Karena masih melanggar, ya kami bongkar paksa sesuai kewenangan kami,” cetusnya.
Wilson mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak yang sama atas kelancaran lalu lintas dan keindahan kota.
Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara konsisten agar tidak ada lagi oknum yang berani memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum. (dsh/red)





