TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melakukan terobosan dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai pekan depan, Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si., resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi pegawainya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam keterangannya di Ruang Rapat Bupati, Syarwani menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengakselerasi pelayanan digital sekaligus melakukan efisiensi anggaran daerah.
”Hasil penghematan dari kebijakan ini, baik dari konsumsi BBM, listrik, air, hingga biaya internet kantor, akan kita petakan kembali untuk membiayai program-program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” tegas Syarwani, Kamis (2/4).
Meski menerapkan WFH, Bupati menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu. Ia menetapkan daftar pengecualian yang ketat. Sejumlah instansi yang berkaitan dengan layanan dasar, keamanan, dan administrasi vital dilarang WFH dan tetap bekerja secara luring (offline).
Unit kerja yang tetap wajib masuk kantor antara lain:
Pejabat Struktural: Eselon II (Kepala Dinas/Badan/Asisten) dan Eselon III (Sekretaris/Kabid).
Layanan Dasar: RSUD, Puskesmas, dan sekolah (TK hingga SMP).
Administrasi & Perizinan: Disdukcapil, DPMPTSP (MPP), Bapenda, dan Bidang Perbendaharaan BKD.
Keamanan & Darurat: Satpol PP dan BPBD.
Kewilayahan: Pemerintah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan.
Teknis Lapangan: Petugas kebersihan (DLH/DPRKP), petugas pelabuhan (Dishub), dan pengelola pasar.
Pengawasan Lewat Presensi Digital
Syarwani mengingatkan para ASN yang mendapat giliran WFH untuk tidak bersantai. Kedisiplinan tetap dipantau ketat melalui sistem presensi digital. Setiap pegawai wajib mengaktifkan ponsel dan melaporkan kinerja harian secara berjenjang kepada atasan masing-masing.
“Statusnya boleh WFH, tapi kalau ada kebutuhan urgen yang memerlukan kehadiran fisik, mereka wajib hadir di kantor. Tidak ada alasan komunikasi terputus,” tambahnya.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati yang diterbitkan pada Senin mendatang. Mengingat adanya agenda cuti bersama, implementasi perdana WFH di lingkungan Pemkab Bulungan dijadwalkan mulai berjalan efektif pada Jumat pekan depan.
“Ini adalah bagian dari transformasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efisien dan responsif di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya.(dsh/red)





