BULUNGAN, TANJUNGNEWS.COM– Wajah perkotaan Tanjung Selor terus dipelototi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan.
Tak ingin estetika ibu kota Kalimantan Utara tersebut terkesan kumuh, korps penegak Peraturan Daerah (Perda) ini kian gencar melakukan penyisiran terhadap pelanggaran tata ruang.
Teranyar, petugas menyasar kawasan Tepian Sungai Kayan, tepatnya di Jalan Sabanar Lama.
Dalam patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului, petugas mendapati tumpukan papan kayu yang diletakkan sembarangan di fasilitas umum.
”Kami lakukan patroli rutin untuk menertibkan bangunan atau tumpukan kayu yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Wilson kepada awak media, Kamis (23/4).
Langkah tegas pun diambil. Sekitar pukul 10.00 Wita, sebanyak 97 lembar papan kayu milik warga bernama Ibu Ratmi tersebut langsung diangkut petugas.
Wilson menjelaskan bahwa keberadaan material di bahu jalan atau area publik tanpa izin jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan estetika wilayah.
Saat ini, puluhan lembar papan tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP dan PMK Bulungan, Jalan Kolonel Soetadji.
Wilson pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keindahan kota dan tidak memanfaatkan area publik untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya.
”Penertiban ini bukan semata-mata soal penyitaan, tapi lebih kepada edukasi agar masyarakat tertib dalam menempatkan material atau barang di ruang publik,” pungkasnya.(dsh/red)





