Tahun Ini Pemkab Bulungan Beri Potongan 50 Persen BPHTB, Pengurusan Sertifikat Masyarakat Kecil

Redaksi

BERI KEMUDAHAN: Demi memudahkan masyarakat kecil memperoleh akses sertifikasi tanah, Pemkab Bulungan memberi kebijakan pemotongan kewajiban membayar BPHTB 50 persen untuk masyarakat berpengasilan rendah.
BERI KEMUDAHAN: Demi memudahkan masyarakat kecil memperoleh akses sertifikasi tanah, Pemkab Bulungan memberi kebijakan pemotongan kewajiban membayar BPHTB 50 persen untuk masyarakat berpengasilan rendah.

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberi keringanan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen pada pengurusan sertifikat tanah, masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan tersebut dimaksudkan agar memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat atas tanah mereka.

Bupati Bulungan, Syarwani.,S.Pd.,M.Si di depan masyarakat Selimau 3 beberapa waktu lalu mengatakan. Kebijakan pemotongan BPHTB untuk masyarakat kurang mampu, merupakan masukan serta keluhan masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pertanahan.

“Tidak semua masyarakat kita bisa menyelesaikan sertifikasi lahan miliknya, karena terkendala tingginya nilai BPHTB yang harus dibayar ke Pemda Bulungan,”ungkap Syarwani.

Baca Juga  Arak-arakan Kalpataru Hingga Tanam Pohon Endemik Akhiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024

Menindaklanjuti hal tersebut, bupati juga telah memerintahkan pada dinas terkait dalam hal ini badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Bulungan.

“Saya sudah perintahkan pada bidang atau dinas terkait, bagaimana meneruskan program PTSL oleh BPN kita berikan insentif keringanan BPHTB pada masyarakat,”jelasnya.
Menurutnya dari laporan yang diterima dari Lurah Tanjung Selor Hilir, dalam pengurusan sertifikat tanah BPHTB yang harus dibayar dalam satu bidang tanah mencapai Rp6 juta. Ketika kewajiban BPHTB belum terbayarkan tentu proses penerbitan sertifikat juga terhambat.

Baca Juga  Tunggakan Retribusi Ruko Pasar Induk Capai Rp 3 Miliar

“Bapak ibu tidak bisa mendapatkan sertifikat tanah ketika tidak membayar BPHTB,”terangnya.

Sehingga dari data yang ada, khusus wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir saja dengan target 5.000 PTSL, baru terselesaikan sekitar 2.000 bidang tanah.

“Karena memang kondisi keuangan masyarakat kita tidak merata,”ulasnya.

Merespon hal tersebut, Syarwani membuat kebijakan dengan memberikan diskon atau potongan 50 persen BPHTB masyarakat kurang mampu dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Sehingga para petani, nelayan, pedagang dan masyarakat kecil lainya hanya membayar separuh BPHTB-nya. Harapanya tidak menjadi kendala lagi terkait penerbitan sertifikat,”urainya.

Baca Juga  Kapasitas Sandar Kapal TPI Sabanar Perlahan Ditingkatkan

Karena itu, Syarwani meminta pada lurah dan camat, untuk menyiapkan serta memverifikasi data masyarakat yang layak mendapat potongan BPHTB. Jangan sampai ada masyarakat mampu justru mendapat diskon cukup besar.

“Justru tidak adil ketika masyarakat mampu dapat diskon. Yang kita bantu masyarakat kecil berpenghasilan rendah. Insya Allah tahun ini berjalan,”ujarnya.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat kurang mampu belum menuntaskan proses sertifikasi tanahnya. Dapat berkoordinasi dengan kelurahan setempat.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait