Bupati Berharap Ada Produksi Minyak Curah di Bulungan

Redaksi

RESMIKAN PABRIK: Bupati Bulungan Syarwani.,S.,Pd.,M.,Si, didampingi Wakil Bupati Ingkong Ala, S.E., M.Si dan sejumlah perangkat daerah saat melihat pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. Abdi Borneo Plantation dalam rangkaian kegiatan hari perkebunan nasional ke 66 tahun beberapa waktu lalu.
RESMIKAN PABRIK: Bupati Bulungan Syarwani.,S.,Pd.,M.,Si, didampingi Wakil Bupati Ingkong Ala, S.E., M.Si dan sejumlah perangkat daerah saat melihat pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. Abdi Borneo Plantation dalam rangkaian kegiatan hari perkebunan nasional ke 66 tahun beberapa waktu lalu.

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (Plasma), Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap keberadaan perkebunan kelapa sawit dapat memberi manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat.

Bahkan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd.M.Si berharap kedepan para pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Bulungan bukan hanya memproduksi Crude Palm Oil (CPO) saja tapi mengarah pada produk turunan berupa minyak curah yang memberi multiplier effect langsung bagi masyarakat.


“Mimpi kita bagaimana pabrik kelapa sawit di Bulungan ini bisa memproduksi minyak curah, bukan hanya CPO yang kemudian dikirim keluar,”jelasnya.


Bupati mengilustrasikan, tidak ada sebatang pohon sawitpun di Pulau Jawa yang menghasilkan CPO. Selain dari Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi yang menjadi bahan baku utama minyak goreng hingga bahan turunan lainya.

Baca Juga  Safari Ramadan ke Pulau Bunyu, Bupati Komitmen Lanjutkan Pembangunan Rumah Sakit Pratama


“CPO dihasilkan dari Sumatera, Kalimantan dan sebagian Sulawesi tidak yang ada yang dihasilkan dari Pulau Jawa. Kita berharap para PKS (Perusahaan Kelapa Sawit) bisa membuat konsorsium bersama untuk memproduksi minyak curah, agar menekan harga minyak goreng agar lebih terjangkau,”ulasnya.


Selain itu, Pemkab Bulungan mendorong seluruh pemilik perkebunan di wilayahnya agar mematuhi aturan yang tertuang dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.


“Lahirnya Permentan No. 18 Tahun 2021 ini merupakan salah satu bentuk evaluasi pemerintah terhadap setiap perkebunan,” katanya.


Lebih lanjut, bupati menjelaskan jika perkebunan pertama di Bulungan didirikan di Tanjung Palas Timur antara tahun 2000 silam. Saat ini, jumlah perusahaan perkebunan di Bulungan terus meningkat mencapai 21 izin usaha yang terdata.

Baca Juga  Tahun Ini Pemda Bulungan, Gelontorkan Rp 14 M Bangun Sport Centre Tanjung Palas

“Hal ini menunjukkan bahwa Bulungan memiliki potensi besar dalam bidang perkebunan,” ujarnya.


Dirinya berharap dengan adanya ruang diskusi yang mempertemukan seluruh perusahaan perkebunan, permasalahan yang muncul di masyarakat sekitar dapat diselesaikan bersama.


“Jika ada persoalan terkait perkebunan, kita bisa sama-sama menyelesaikannya. Pertemuan ini juga sebagai wadah bagi para pelaku usaha perkebunan untuk mewujudkan dan memberi ruang aktivitas di wilayah sekitar perkebunan,”terangnya.


Bupati juga mengucapkan terimakasih dan apresiasinya bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bulungan yang telah memberikan ruang bagi masyarakat terutama penyerapan tenaga kerja.


“Kita juga berterimakasih karena beroperasi perusahaan perkebunan ini banyak menyerap tenaga kerja. Disaat pemerintah belum banyak memberikan ruang lapangan kerja,”ucapnya.

Baca Juga  Gelar Ngopi Bareng Media, KPU Ingin Hadirkan Pilkada Bulungan Berbudaya dan Berintegritas


Disisi lain, Doris Monica Ketua Tim Kerja Pembina Usaha Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian RI yang menjadi narasumber kegiatan yang digelar di Ruang Tenguyun Kantor Bupati Bulungan tersebut menyatakan dukunganya terhadap ide yang disampaikan bupati.


“Saran bupati sangat baik, daerah penghasil CPO agar bisa memiliki kemandirian pangan. Salah satunya memproduksi minyak curah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat, tanpa harus bergantung dari produsen yang ada di Pulau Jawa,”ungkapnya.


Menurutnya, dari segi aturan hal tersebut sangat memungkinkan diwujudkan dengan berkolaborasi antar pemerintah, pengusaha serta dukungan dari masyarakat.


“Dari segi aturan memungkinkan, terkait pendirian pabriknya ada proses tersendiri perizinan untuk mengolah CPO menjadi produk turunan,”tuntasnya. (dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait