TANJUNG SELOR – Tim Pengawasan, Penertiban Pasar dan Pedagang Kaki Lima yang terdiri dari gabungan instansi terkait termasuk TNI dan Polri melakukan penertiban lapak pedagang Pasar Induk Tanjung Selor yang melanggar ketentuan yang diperbolehkan untuk berjualan, Senin (9/12).
Dalam keteranganya, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Lapak Pedagang Pasar Induk. Aidin Adrian S.Ant, MPSSp Sekertaris Dinas Koperasi Usha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan mengatakan.
“Sidak gabungan ini tindak lanjut dari hasil rapat tim pengawasan, penertiban pasar dan pedagang kaki lima. Untuk menata kembali lapak jualan pedagang Pasar Induk yang melebihi hak sewa, kanopi melebihi batas, sampai pedagang yang berjualan di atas parit,”terangnya.
Dikatakan Aidin, tim gabungan terdiri dari Camat Tanjung Selor, Kepala Dinas DKUKMPP Bulungan beserta jajaranya, Kepala UPT Pasar Induk, Kabag Ekonomi, Kapolresta Bulungan dan juga Kodim 0903 Bulungan, Satpol.PP serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberi surat teguran 1 hingga 3, sampai teguran lisan langsung pada para pedagang, namun tidak diindahkan.
“Kita sudah layangkan beberapa kali surat teguran agar mematuhi aturan ketentuan berjualan di Pasar Induk, termasuk pada para PKL. Tapi sampai hari ini belum ada menyelesaikanya. Sehingga bersama tim gabungan kita tertibkan,”tegasnya.
Upaya penertiban dilakukan sebagai upaya menata lapak pedagang Pasar Induk agar tidak semrawut dan mengganggu lalu lintas. (dsh/red)