BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan akan segera menertibkan bangunan ilegal yang berada dalam kawasan Pasar Induk.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menata kembali kawasan pasar yang saat ini banyak berdiri bangunan ilegal termasuk keberadaan bangunan lapak penjualan ayam hidup di belakang Pasar Induk.
Seringkali dikeluhkan oleh masyarakat sekitar dan pengunjung pasar karena bau yang menyenggat akibat limbah pemotongan ayam yang dibiarkan tertumpuk di pinggir jalan hingga berhari-hari.
Ditanya usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Lapak Pedagang Pasar Induk bersama tim gabungan Pengawasan, Penertiban Pasar dan Pedagang Kaki Lima.
Sekertaris DKUKMPP Bulungan Aidin Adrian S.Ant, MPSSp mengatakan, penertiban bangunan ilegal di kawasan Pasar Induk dalam waktu dekat dilakukan. Bahkan sejauh ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya telah memberikan surat peringatan dan teguran sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa nantinya.
“Masalah pembongkaran tempat pemotongan ayam hidup (dibelakang pasar) kontraknya sudah habis Januari 2023 lalu. Tapi selama ini mereka merasa membayar pada oknum tertentu diluar, sehingga berdasar itu mereka merasa berhak untuk disitu,”jelasnya.
Sedangkan dari DKUKMPP menegaskan ketika kontrak sudah selesai bangunan tersebut harus dibongkar.
“Tadi (saat sidak pasar) ada semacam debat antara pedagang dengan kita. Intinya mereka meminta ketika tidak diperbolehkan ditempat tersebut mau kemana,”ungkapnya.
Termasuk ketika para pedagang ayam meminta tempat untuk pemotongan unggas mereka. DKUKMPP mengarahkan ke Dinas Pertanian selaku instansi teknis yang menagani masalah Rumah Potong Unggas (RPU).
“Bagaimanapun di Pasar Induk tidak diperkenankan adanya unggas hidup. Kalau sudah dipotong silahkan berjualan di Pasar Induk ketentuanya seperti itu,”tegasnya.
Dikatakan, Aidin secara umum para pedagang ayam tersebut mau dipindahnya jika difasilitasi tempat relokasi untuk pemotongan unggas mereka. Karena memang, limbah dari aktivitas pemotongan unggas di area Pasar Induk seringkali dikeluhkan oleh masyarakat sekitar dan juga pengunjung pasar.
“Selain kumuh, aktivitas penjual ayam hidup dan aktivitas pemotonganya tersebut seringkali dikeluhkan oleh masyarakat termasuk pengunjung Pasar Induk,”ujarnya.
“Kita akan lakukan tindakan repressif (pembongkaran) di pertengahan Januari. Karena mereka meminta diberi kesempatan selama Nataru (Natal dan Tahun Baru) untuk berjualan karena memang permintaan ayam juga meningkat,”imbuhnya.
Meski sambil menunggu hasil rapat antara pedagang unggas Pasar Induk dengan Dinas Pertanian terkait relokasi tempat pemotongan unggas. Pihaknya tetap akan tegas menertibkan aktivitas ilegal dalam kawasan Pasar Induk pertengahan Januari 2025.
“Kita dari pihak pasar tetap tegas menyikapi hal ini. Karena bagaimanapun keberadaan mereka ini ilegal,”ujarnya.
Karena bangunan yang ada bukan merupakan aset Pasar Induk, namun dibangun secara mandiri didirikan oleh para pedagang dengan izin dari oknum tertentu.
“Bangunan itu bukan aset kita, tapi berada di tanah kita, sehingga harus di bongkar. Kita sampaikan pertengahan Januari kita bongkar, kita beri waktu mereka bongkar sendiri sebelum kita bongkar paksa,”tegasnya.
Selama ini, kata Aidin pihaknya telah membuat surat pemberitahuan secara tertulis pada pemilik bangunan ilegal tersebut.
“Selain bangunan lapak ayam, semua bangunan tambahan yang bahkan dibuat tempat tinggal semua akan kita tertibkan,”ulasnya.
Selain itu, DKUKMPP juga melakukan penagihan terhadap pedagang bandel yang menunggak biaya sewa ruko milik pasar.
Termasuk rencana menata pedagang kelapa dari tempat saat ini ketempat yang baru, bangunan yang berada di Jalan Niaga komplek Pasar Induk.
“Kita akan geser penjual kelapa di bangunan Jalan Niaga, lebih layak sebenarnya. Nantinya semua penjual kelapa disitu, agar tempat yang lama bisa ditata dan lebih bersih,”pungkasnya (dsh/red)