BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Berbeda dari biasanya rapat konsolidasi dan evaluasi berbagai program yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bulungan termasuk penataan Kota Tanjung Selor dilakukan di Kebun Raya Bundayati, Jumat (17/01/2025).
Kegiatan konsolidasi dan evaluasi yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, S.E.,M.Si dan Sekretaris Daerah (Sekda) Risdianto, S.Pi.,M.Si serta hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd.,M.Si dalam kesempatan tersebut mengatakan, jika pertemuan tersebut merupakan agenda diskusi, konsolidasi hingga evaluasi terkait penataan Kota Tanjung Selor yang sudah mulai dilakukan sejak awal Januari 2025.
“Sejauh ini sudah ada follow up dari teman-teman dinas terkait untuk penataan kota Tanjung Selor, termasuk langkah-langkah selanjutnya utuk menata wajah kota Tanjung Selor,”ungkapnya.
Bupati juga menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban telah dilakukan sosialisasi secara edukatif dan persuasif pada para Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya yang berjualan di sepanjang Tepian Sungai Kayan, untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan estetika kota.
“Sekali lagi prinsipinya, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat berjualan, atau bahkan mematikan usaha, hanya saja dilakukan penertiban dan pengaturan, agar estetika kota Tanjung Selor tetap terjaga. Kita sudah sampaikan bahwa jam operasional mulai pukul 15.00 hingga 24.00 malam,” terangnya.
Bupati juga meminta kerjasama seluruh pedagang di Tepian Sungai Kayan agar setelah berakhirnya jam operasional, agar rombong jualan hingga sampah dibersihkan.
“Agar esok harinya suasana tetap bersih dan para petugas dari DPRKPP maupun DLH tetap beroperasional, demikian juga dengan parkir kendaraan dapat difungsikan di jam-jam kerja. Sehingga bisa benar-benar difungsikan space (ruang) parkir yang sudah dibangun sejak 2023 lalu,” katanya.
Ditanya terkait penarikan retribusi pemanfatan fasilitas taman sesuai amanat Peraturan Daeraah (Perda). Bupati menyampaikan akan dibahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait yang berhubungan dengan aset taman tersebut.
“Penarikan retribusi adalah amanat Perda terkait pemanfaatan fasilitas yang ada. Karena saat ini tidak kurang dari 200 pedagang yang terdata berjualan di sepanjang Tepian Sungai Kayan,”pungkasnya (dsh/red)