Pemkab Bulungan Terima Perbup NKT, Dorong Tata Kelola Lahan Berkelanjutan

Redaksi

Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi menerima Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Penetapan, Pengelolaan, dan Pemantauan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan, Rabu (30/4/25).
Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi menerima Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Penetapan, Pengelolaan, dan Pemantauan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan, Rabu (30/4/25).

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi menerima Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Penetapan, Pengelolaan, dan Pemantauan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan, Rabu (30/4/25).

Prosesi penyerahan dilakukan oleh tim Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang diwakili oleh Bapak Yohanes dan Bapak Gunawan.

Baca Juga  Jadi Wajah Ibu Kota Kaltara, Pemda Bulungan Tata Wilayah Kota Tanjung Selor

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, perwakilan perusahaan, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Yahya Ahmad Zein memberikan presentasi yang menekankan pentingnya pengelolaan NKT sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Penetapan dan pengelolaan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi sangat penting untuk menjamin keseimbangan antara kepentingan ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat lokal,” jelas Prof. Yahya.

Baca Juga  Gelar Rapat Konsolidasi Penataan Kota, Bupati: Prinsipnya Tidak Melarang Masyarakat Berjualan

Yohanes dari YKAN menambahkan bahwa dokumen ini merupakan bentuk nyata komitmen YKAN dalam mendukung Kabupaten Bulungan.

“Perbup ini menjadi pedoman penting bagi perangkat daerah, pemerintah desa, pelaku usaha berbasis lahan, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi secara terpadu,” ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya peraturan ini, Kabupaten Bulungan dapat memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan wilayahnya.(adv/red)

Baca Juga  Arak-arakan Kalpataru Hingga Tanam Pohon Endemik Akhiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024

Bagikan

Tags

Berita Terkait