BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM– Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB memperluas layanana peradilan melalui Sistem Layanan Jangkauan Luas (Silaju) Tenguyun. Program yang dirancang sejak April 2025 ini resmi diberlakukan pada Juni.
Inovasi ini hadir untuk memastikan setiap warga, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, dapat memperoleh keadilan dengan mudah, cepat dan tanpa hambatan geografis.
Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto mengatakan, saat ini PN terus berupaya
memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Layanan yang mudah, murah, akuntabel dan berintegritas.
“Kami berharap masyarakat dapat menerima layanan ini dan merasakan dampaknya secara langsung,” kata Budi kepada Radar Kaltara, Jumat (27/6).
Silaju Tenguyun merupakan hasil kolaborasi PN dengan Pemda Bulungan dengan melibatkan tiga dinas terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan.
“Jadi, kami berkolaborasi lintas intansi,” ungkapnya.
Ruang lingkup layanan Silaju Tenguyun ini. Yakni, sosialisasi pos bantuan hukum (Posbakum) untuk masyarakat tidak mampu. Permohonan penetapan pengadilan terkait dokumen kependudukan. Penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
Penerbitan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Persidangan elektronik (e-Court) melalui desa digital. Pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bulungan.
“Posbakum merupakan layanan konsultasi hukum gratis yang tersedia di setiap pengadilan tingkat pertama. Melalui layanan ini, masyarakat kurang mampu dapat mengakses informasi, konsultasi, nasihat hukum dan bantuan penyusunan dokumen hukum yang dibutuhkan selama proses persidangan,” bebernya.
Tujuan layanan ini untuk menciptakan kesetaraan hak bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi agar tetap mendapatkan keadilan. Selain itu, PN juga melayani perbaikan dokumen kependudukan melalui kepaniteraan perdata, seperti perubahan nama, perbaikan kesalahan data, dan pencatatan perkawinan terlambat bagi masyarakat non muslim.
“Pengajuan permohonan layanan hukum kini dapat dilakukan secara kolektif oleh desa-desa tertentu melalui e-Court yang terhubung dalam program desa digital. PN Tanjung Selor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan langsung mendatangi desa yang memerlukan layanan,” ungkapnya.
Proses persidangan dilakukan di luar gedung pengadilan, pembacaan putusan dilakukan secara elektronik dan dokumen kependudukan yang disahkan dapat segera diterbitkan. Seluruh proses tersebut dapat diakses gratis (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu, melalui pemanfaatan dana bantuan hukum yang tersedia di PN.
“Layanan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya menjadi salah satu layanan yang paling dibutuhkan, terutama menjelang pemilihan kepala desa. Melalui program ini, masyarakat desa tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan karena permohonan dapat diajukan secara kolektif,” bebernya.
Data desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dikoordinasikan dengan pengadilan, sehingga pelayanan hukum dapat dilakukan tepat sasaran dan efisien. PN juga membuka layanan di MPP Bulungan.
Layanan ini tersedia pada hari Senin sampai Kamis pukul 09.00–12.00 Wita dan Jumat pukul 09.00–11.00 Wita
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini saat mengurus berbagai administrasi di Mal Pelayanan Publik tanpa perlu datang ke kantor. Masyarakat juga dapat mengakses layanan WhatsApp pelayanan sistem online terpadu di nomor 0813-5187-7720 untuk mendapatkan informasi dan layanan peradilan secara daring,” pungkasnya (red)