Hari Ini Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR – ASN

Redaksi

Hari ini sudah dilakukan pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Pemkab Bulungan, Selasa (26/3/2024)
Hari ini sudah dilakukan pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Pemkab Bulungan, Selasa (26/3/2024)

BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM – Bupati Bulungan Syarwani.,S.Pd.,M.Si telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 yang diterbitkan pada 20 Maret 2024. Merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemeterian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2070/)TDA.

Baca Juga  Bupati Dorong Investor Sawit Produksi Minyak Goreng Kemasan di Bulungan

Terkait pencairan THR tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Sesuai dengan Perbup tersebut pembayaran THR tahun 2024 untuk ASN sebesar 1 bulan gaji ditambah 1 bulan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar seratus persen.

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengalokasikan anggaran Rp 31.221.400.299 untuk 3.414 orang.

Baca Juga  Visi Misi Sejalan dengan Asta Cita Preseiden Prabowo, Bupati Optimis Bulungan Capai Kadulatan Pangan

“Hari ini mekanisme pembayaran THR sudah disalurkan. Bahkan sudah diterbitkan SP2D untuk pencairan sebanyak 23 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),”terang bupati.

Bupati menerangkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Baca Juga  Jadikan Olahraga Sarana Pemersatu dan Pencegah Hal Negatif Kalangan Anak Muda


“Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,”pungkasnya (dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait