Respon Keluhan Masyarakat Belakang Pasar Induk, DPRD Minta Percepat Pembangunan RPHU

Redaksi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga 52 belakang Pasar Induk Tanjung Selor

BULUNGAN,TANJUNGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga 52 belakang Pasar Induk Tanjung Selor menyikapi keluhan terhadap aktivitas peternakan ayam potong di tengah pemukiman, Rabu (20/8/25).

Hadir dalam kegiatan tersebut, ketua RT 52, Ketua RW, Camat Tanjung Selor Hilir serta Oraginasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Fadli salah satu warga RT 52 mengatakan, permasalahan ini sudah lama dikeluhkan masyarakat dan beberapa kali dilakukan rapat bersama dinas terkait, termasuk dibuat petisi penolakan warga sekitar.

Namun belum ada langkah konkret untuk memindahkan aktivitas kandang ayam potong di tengah pemukiman warga tersebut.

Baca Juga  Didukung Program Oplah 4.600 Hektar, Bulungan Optimis Jadi Wilayah Penyangga Pangan KIPI hingga IKN

“Masyarakat sudah protes bahkan sudah rapat beberapa kali, namun sampai saat ini belum ada langkah nyata untuk pemindahan,”katanya.

Dirinya berharap, Pemda Bulungan melalui OPD terkait dapat mengambil langkah tegas dan solusi jangka pendek terhadap permasalahan ini. Sebelum timbulnya gesekan antara pengusaha ayan potong dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, masyarakat RT 52, Camat Tanjung Selor serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi 1 dan 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas kandang ayam potong di tengah pemukiman, pada Rabu (20/8/25)

Baca Juga  Pemda Bulungan Dukung Program Makan Bergizi Gratis Melalui APBD

Dari pertemuan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Bulungan Tasa Gung memastikan akan mencari jalan tengah dalam penyelesaian masalah ini.

Meski secara aturan dirinya tegas mengatakan jika aktivitas kandang ayam di tengah pemukiman jelas menyalahi aturan.

“Secara aturan peternakan di tengah pemukian jelas menyalahi ketentuan, karena pasti menimbulkan bau, pencemaran lingkungan serta masalah lainya. Tapi kita tetap mengedukasi masyarakat, boleh usaha tapi jangan mengganggu pihak lain,”tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan melalui Dinas terkait untuk mempercapat proses penyiapan lokasi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat serta menjadi solusi jangkka panjang.

Baca Juga  PWI Bulungan Ajak Santri Idrisiyyah Bijak Bermedsos

“Untuk percepatan pembangunan RPHU kami akan lihat Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) apakah sudah masuk tahun ini. Ketika belum akan kita sampaikan ke Pemda Bulungan untuk lebih memprioritaskan masalah ini,”katanya.

Dikatakan, penyiapan RPHU jauh dari pemukiman adalah solusi terbaik, agar masyarakat tidak terganggu pengusaha juga tenang menjalankan usahanya tanpa ada protes dari masyarakat akibat pencemaran lingkungan dan lainya.(dsh/red)

Bagikan

Tags

Berita Terkait