BULUNGAN,TANJUNGNEWS.COM-Aktivitas kapal trawl dan pukat kurau yang sudah bertahun-tahun masuk hingga ke wilayah sungai di Kabupaten Bulungan kian meresahkan nelayan kecil.
Selain merusak ekosistem terumbu karang aktivitas tersebut juga merusak keberlangsungan habitan sumberdaya perikanan di wilayah muara Bulungan.
Nelayan pemancing asal Desa Salimbatu menyebut kapal tangkap skala besar itu kerap beroperasi di Muara Sembengawan dan Sungai Bara, dua lokasi yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan kecil dengan alat tangkap tradisional.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap, praktik tersebut diduga mendapat “backup” dari oknum anggota DPRD Tarakan.
“Kami nelayan lokal jelas dirugikan. Hasil tangkapan kami menurun drastis karena ikan habis disapu pukat besar. Padahal ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya, Selasa, (9/9/25)
Padahal, aturan tegas telah melarang penggunaan alat tangkap merusak di perairan pesisir.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 secara jelas melarang penggunaan trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Aturan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang memberi sanksi pidana hingga penjara bagi pelanggar.
“Kalau nelayan kecil kami pakai jaring tradisional, itu masih lestari. Tapi kalau pukat kurau masuk, ikan kecilpun masuk. Ini bukan hanya merugikan ekonomi kami, tapi juga merusak ekosistem perikanan,” tegasnya.
Aktivitas ilegal tersebut terkesan dibiarkan oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Nelayan setempat mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum menutup akses kapal trawl dan pukat kurau masuk wilayah jangkauan nelayan kecil Bulungan khususnya muara Bulungan.
”Kami berharap pos polisi di muara Bulungan kembali diaktifkan karena selama ini kosong, untuk mengantisipasi masuknya kapal trawl ini. Jika dibiarkan bisa terjadi gesekan antara kapal trawl dengan para nelayan kecil,”pungkasnya (red)





