JAKARTA, TANJUNGNEWS.COM — Bank Indonesia (BI) menegaskan penerapan Payment ID yang agendanya diluncurkan pada 17 Agustus 2025 masih dalam tahapan uji coba.
Kebijakan yang bakal diimplementasikan pada 2029 tersebut masih membutuhkan payung hukum.
Payment ID layaknya nomor induk kependudukan (NIK) dalam sistem pembayaran digital atau satu identitas tunggal yang terstandardisasi.
Teknologi ini berbentuk kode pengenal unik yang diberikan kepada setiap pelaku dalam ekosistem pembayaran, baik individu maupun organisasi atau korporasi.
“BI belum akan meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025. Payment ID masih dalam tahap uji coba dan potensi pemanfaatannya masih terus dikaji,”dalam keterangan resminya, Jumat (15/8/25).
Diterangkan BI senantiasa mengutamakan Pelindungan Konsumen dan keamanan transaksi masyarakat.
Payment ID tidak ditujukan untuk memonitor transaksi individu masyarakat. Penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan (by consent) dari pemilik data serta pihak-pihak berwenang.
Selain itu juga perlu diatur dalam regulasi dan ketentuan yang berlaku seperti Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Dewan Gubernur (PADG), dan Petunjuk Teknis, yang saat ini belum sepenuhnya tersedia.
Mengingat penetapan regulasi dan kebijakan diluar wewenang Kantor Perwakilan Bank Indonesia (wewenang kantor pusat) (red)