‎Proyek Kanal Bandara Juwata Rp 44 Miliar Jadi Atensi, Kejati Kaltara Tunggu Laporan Kejari Tarakan

Redaksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi


‎​BULUNGAN,TANJUNGNEWS.COM – Dugaan korupsi proyek pembangunan kanal antarmoda di Bandara Juwata Tarakan mulai mendapat atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.

‎Meski demikian, korps adhyaksa di tingkat provinsi tersebut belum membeberkan secara rinci progres perkara lantaran penanganannya masih berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.



‎​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, penelusuran perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh tim penyidik di Tarakan.

‎​”Untuk detail perkaranya, kawan-kawan (media) nanti bisa tanyakan ke Kejari Tarakan terlebih dahulu. Kami di sini menerima dalam bentuk laporan bulanan, laporan semester, dan laporan akhir tahun,” ujar Andi Sugandi pada Tanjungnews.com, Kamis (5/2/26)

‎​Andi menambahkan, laporan yang masuk ke Kejati Kaltara biasanya mencakup data administratif seperti jumlah perkara yang sedang ditangani.

‎Namun, mengenai status spesifik kasus kanal antarmoda Bandara Juwata tersebut, apakah masih dalam tahap laporan pengaduan (Lapdu), penyelidikan, atau sudah naik ke penyidikan, pihaknya mengaku masih perlu melakukan pengecekan mendalam.

‎​”Detailnya belum (saya terima). Nanti kami lihat laporan di sininya seperti apa. Saya sendiri belum melihat hasil laporan dari Tarakan, apakah posisinya masih penyelidikan atau sudah penyidikan,” imbuhnya.

‎​Kendati demikian, Andi menegaskan bahwa Kejati Kaltara berkomitmen penuh dalam pemberantasan rasuah di Bumi Benuanta.

‎Ia memastikan setiap penanganan perkara akan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

‎​”Pada prinsipnya, tindak pidana korupsi adalah musuh bersama yang harus kita awasi. Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak sebagaimana mestinya,” tegasnya.

‎​Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Kejati Kaltara juga akan melakukan koordinasi internal untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

‎”Bolehlah kawan-kawan cek dulu ke Tarakan seperti apa, sambil kami pun mencoba mengonfirmasi ke sana,” katanya.

‎Diberitakan sebelumnya, proyek senilai lebih dari Rp 44 miliar tersebut, dianggarkan bertahap sejak 2017 hingga 2020, namun hingga hari ini publik bahkan sulit menemukan di mana kanal itu berada, apalagi apa fungsinya.

‎​Berikut rincian tahap penganggaran, kanal antarmoda Bandara Juwata Tarakan. ​2017 Tahap I: Rp 7,7 miliar
‎​2017 Tahap II: Rp 4,6 miliar, ​2018: Rp 9,8 miliar, ​2019: Rp 9,6 miliar, ​2020: Rp 11 miliar.(dsh/red)

‎​

Baca Juga  Semarak Hari Bhayangkara ke-79 Polda Kaltara Gelar Olahraga Bersama

Bagikan

Tags

Berita Terkait