BULUNGAN-TANJUNGNEWS.COM– Kepolisian Daerah Kalimantan Utara membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) terkait dugaan penggantian barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram dengan tawas. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
Kepada wartawan, Budi menegaskan bahwa isu sabu diganti dengan tawas tidak benar. BB tersebut masih ada dan dalam pengamanan.
“Jadi, tidak ada barang bukti sabu yang diganti dengan tawas,” tegas Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (19/6/25).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani saat ini adalah tindak pidana perusakan ruang barang bukti dan pencurian, bukan penghilangan atau penggantian barang bukti.
“Yang kami tangani adalah peristiwa perusakan sesuai Pasal 406 KUHP dan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP. Jadi fokus kami pada dugaan tindak pidana tersebut, ,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang merupakan oknum polisi.
“Penyidikan dimulai sejak 6 Juni 2025. Tersangka pertama berinisial AA dan tersangka kedua DN. Keduanya resmi kami tahan pada 17 Juni 2025,” jelasnya.
Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional, termasuk terhadap anggotanya sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang ditutupi. Masyarakat juga kami imbau agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” pungkasnya. (dsh/red)