JAKARTA, TANJUNGNEWS.COM – Memasuki awal tahun 2026, wacana perombakan skema dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan hangat.
Pemerintah kini tengah mematangkan peralihan tanggung jawab pendanaan pensiun dari sistem lama ke sistem iuran pasti atau fully funded. Langkah ini diambil guna menjaga napas APBN yang kian tersengal menanggung beban pensiunan yang terus meningkat.
Selama ini, pembayaran pensiun PNS menggunakan skema pay-as-you-go, di mana dana manfaat langsung dialokasikan dari kas negara.
Namun, seiring bertambahnya jumlah pensiunan setiap tahun, skema tersebut dinilai menjadi beban fiskal yang tidak berkelanjutan dalam jangka panjang.
Sebagai solusinya, pemerintah mendorong reformasi agar PNS turut menyisihkan sebagian penghasilannya untuk dikelola secara profesional sebagai dana pensiun.
Kolaborasi Iuran antara PNS dan Pemerintah
Dalam konsep fully funded, pendanaan tidak lagi bersifat searah. Nantinya, baik PNS maupun pemerintah sebagai pemberi kerja akan sama-sama menyetor iuran bulanan.
Dana tersebut kemudian dipercayakan kepada PT Taspen untuk dikelola dan dikembangkan.
Dengan demikian, manfaat yang diterima aparatur sipil negara (ASN) saat pensiun nanti merupakan akumulasi dari iuran selama masa kerja ditambah dengan hasil pengembangan investasi dana tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan jika langkah ini merupakan strategi untuk menjamin kepastian pembayaran hak pensiun di masa depan.
Menurutnya, reformasi ini sama sekali tidak berniat mengurangi hak-hak yang seharusnya diterima PNS, melainkan justru memperkuat sistem keuangan agar lebih sehat dan mandiri tanpa terus-menerus bergantung pada fluktuasi APBN.
Klarifikasi bagi Pensiunan Eksisting
Kabar perubahan skema ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pensiunan lama. Namun, PT Taspen segera memberikan klarifikasi untuk meredam kegaduhan.
Pihak Taspen memastikan bahwa perubahan skema ini tidak akan menyentuh PNS yang sudah memasuki masa purna tugas.
Bagi mereka yang telah pensiun, besaran gaji bulanan yang diterima tetap merujuk pada aturan yang berlaku saat ini, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, para pensiunan tidak perlu khawatir akan adanya penurunan nilai manfaat akibat perubahan kebijakan yang sedang digodok tersebut.
Masih Menunggu Kejelasan Teknis
Meski target implementasi disebut-sebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026, faktanya penerapan di lapangan masih menunggu aturan teknis lebih lanjut.
Pemerintah hingga kini masih merumuskan detail pemotongan iuran serta masa transisi bagi PNS yang saat ini masih aktif bekerja.
Kejelasan mengenai persentase iuran dan mekanisme pengelolaan dana menjadi hal yang paling dinanti oleh para abdi negara agar transformasi ini bisa berjalan mulus tanpa mengganggu kesejahteraan harian mereka.(dsh/red)





