Tanjungnews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, untuk DPR RI sebanyak 9.917 calon dan untuk DPD RI sebanyak 668 calon.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan DCT dilakukan berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Untuk DPR RI, sebanyak 18 partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 10.323 calon. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 9.917 calon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai DCT.
Sementara itu, untuk DPD RI, sebanyak 1.030 orang mengajukan bakal calon. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 668 calon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai DCT.
Hasyim mengatakan, pengumuman dan penetapan DCT dilakukan serentak di tiap tingkatan, seperti untuk DPRD Provinsi pengumuman dan penetapan dilakukan KPU Provinsi sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota pengumuman dan penetapan dilakukan KPU Kabupaten/Kota.
“Informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT kepada masyarkat luas dengan berbagai publikasi, di antaranya adalah dapat diakses melalui website KPU yaitu melalui link infopemilu.kpu.go.id,” ujar Hasyim.
Bagi yang keberatan, dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu
Pascapengumuman DCT ini, para pihak yang menyoal penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di 3 hari kerja, 6-8 November 2023. Adapun proses penyelesaian sengketa selama 12 hari, dengan sebelumnya dilakukan mediasi.